Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Budi Waseso Masih Bersikap Kontroversial dan Menciptakan Kegaduhan

Kompas.com - 12/09/2015, 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, terkait wacana mengevaluasi rehabilitasi pengguna narkoba bertentangan dengan semangat UU Kesehatan dan UU Narkotika.

"Pernyataan ini patut ditarik kembali. Di sisi lain, Budi Waseso masih menunjukkan sikap kontroversial alias menciptakan kegaduhan," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Sabtu (12/9/2015), seperti dikutip Antara.

Menurut Haris Azhar, BNN seharusnya mampu menjadi institusi yang berfokus pada tindakan preventif dan penindakan pada bandar besar dalam memberantas narkoba.

Bukan justru melakukan evaluasi tidak tepat sasaran pada UU Narkoba, terutama pada bagian rehabilitasi Pasal 54 pada UU No 35/2009. Pasal itu menyatakan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

BNN, ujar Haris, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengubah paradigma masyarakat bahwa rehabilitasi lebih baik bagi pengguna narkotika dibandingkan sanksi pidana penjara.

Haris berpendapat, memberi sanksi pidana penjara para pengguna justru mengaburkan tujuan pokok kehadiran BNN. Hal itu bisa berdampak pada pembiaran penanganan para bandar besar.

"Hal ini justru tidak menyelesaikan masalah narkotika secara menyeluruh baik itu jangka pendek maupun panjang. Dari hasil penelitian akademis, tersurat dengan jelas bahwa 'perang melawan narkotika' seperti ini, yang hanya menangkap dan memenjarakan pengguna kelas kecil, terbukti gagal di berbagai negara lain di dunia, bahkan menyebabkan lebih banyak masalah dibandingkan membantu menyelesaikan masalah," katanya.

Haris mengingatkan bahwa semakin para bandar tidak tercegah, maka akan semakin meramaikan pasar narkoba di Indonesia, serta kegagalan memberantas bandar narkoba dinilai akan memperburuk kondisi kesehatan di Indonesia.

Padahal dalam UU Kesehatan, lanjutnya, jelas menempatkan bahwa upaya kesehatan adalah hak yang wajib dijamin oleh negara terhadap setiap orang tanpa diskriminasi, sebagaimana diatur dalam pasal 4-7.

"Pengguna narkoba adalah korban dari praktik bisnis narkoba. Oleh karenanya, mereka harus ditangani dalam perspektif yang utuh bukan sekedar dilihat sebagai pesakitan," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pencegahan adalah kewajiban pemerintah, dalam hal ini ada di BNN. Di saat bersamaan Pemerintah harus menangani persoalan kesehatan para pengguna tersebut.

Budi Waseso sebelumnya mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.

Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana. (Baca: Baru Jabat Kepala BNN, Buwas Langsung Ingin Pengguna Narkoba Dipenjara)

"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).

Fenomena tersebut, kata Budi, juga atas andil oknum aparat penegak hukum sendiri. Ia tidak memungkiri ada aparat penegak hukum yang memainkan pasal agar pelaku dihukum lebih rendah dari yang seharusnya. (baca: Tak Setuju dengan Budi Waseso, Jaksa Agung Ingin Pengguna Narkoba Tetap Direhab)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

MPR Akan Temui JK-Boediono Rabu Lusa, SBY Pekan Depan

Nasional
KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Cs ke Negara

KPK Setor Uang Rp 59,2 M dari Kasus Dodi Reza Alex Noerdin Cs ke Negara

Nasional
Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Buka Fair and Expo WWF 2024 Bali, Puan: Peluang Bagus untuk Promosi

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Buah SYL di Parepare

Nasional
PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

PDI-P Anggap Wajar Jokowi Bertemu dengan Puan

Nasional
MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Anwar Usman Tetap Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep 'Link and Match'

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Singgung soal Konsep "Link and Match"

Nasional
MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

MK Didesak Larang Anwar Usman Putus Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya

Nasional
Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Try Sutrisno Peringatkan Prabowo Jangan Ceroboh Tambah Kementerian

Nasional
Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Kakak SYL Disebut Dapat Duit Rp 10 Juta Per Bulan dari Kementan

Nasional
PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

PDI-P Tak Bakal Cawe-cawe dalam Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Saksi Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Dititip Kerja di Kementan jadi Asisten Anak SYL

Nasional
Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Gerindra: Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet

Nasional
9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

9,9 Juta Gen Z Tak Bekerja, Imam Prasodjo Dorong Pelibatan Unit Kerja Kreatif

Nasional
Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Cegah Jual Beli Suara, Perludem Minta MK Lanjutkan Sengketa PPP-Partai Garuda ke Pembuktian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com