JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti ingin Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ia ingin pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka segera selesai.
"Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka, mudah-mudahan cepat selesai. Saya ingin kooperatif dengan KPK," ujar Evy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Evy mengatakan, kemungkinan dua kali pemeriksaan lagi, berkas perkaranya akan dinyatakan rampung atau P21 oleh KPK. (baca: Jaksa KPK: OC Kaligis Tahanan Pertama yang Boleh Dijenguk Hari Sabtu)
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Otto Cornelis Kaligis dan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kan saya cuma kasus PTUN. Mungkin dua kali lagi pemeriksaannya selesai," kata Evy.
Dalam berkas dakwaan Kaligis dan Syamsir, Evy berperan menyediakan uang untuk menyuap hakim dan panitera. Evy memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS dan Rp 50 juta kepada hakim melalui Kaligis. (baca: Kaligis Didakwa Beri 27.000 Dollar AS dan 5.000 Dollar Singapura ke Hakim-Panitera)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta Syamsir Yusfan selaku panitera.
Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.