JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa KPU mengumpulkan KPU Provinsi untuk membahas kasus-kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam rapat tersebut, ada dua poin utama yang akan dibahas, keduanya terkait sengketa Pilkada.
“Dua konteks yang akan kita bahas sekarang adalah sengketa dalam pendaftaran dan juga setelah pendaftaran,” ujar Ferry saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/9/2015).
Ferry menambahkan, KPU akan menginventarisir daerah-daerah yang terkena dampak kasus sengketa, baik atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun dari faktor lainnya. Misalnya, pada salah satu kasus mengenai bakal pasangan calon langsung mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tanpa melalui prosedur yang ada.
Namun, Ferry menegaskan bahwa tidak ada laporan keberatan dari daerah terkait kurangnya dana kampanye. Menurut dia, proses belanja dana kampanye telah dikoordinasikan sebelumnya oleh KPU Daerah dengan tim kampanye daerah, sehingga angka yang keluar adalah kesepakatan bersama.
“Saya pikir tidak ada lagi ketidakpuasan. Dan koordinasi seperti itu sudah disyaratkan dalam PKPU kita,” tutur Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.