Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Dugaan Korupsi, Nina Nurlina Juga Diduga Lakukan Pencucian Uang

Kompas.com - 03/09/2015, 14:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina Foundation dengan tersangka Nina Nurlina Pramono.

“Iya, kemarin sudah kami terima SPDP berikut nama tersangkanya,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2015).

Nina adalah Direktur Eksekutif Pertamina Foundation periode 2011 sampai 2014. Ia lalu mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, langkahnya hanya sampai ke tahap 19 besar.

Pada salinan SPDP yang diterima wartawan, Nina dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Berikut kutipan SPDP tersebut: “Dengan ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahwa pada hari Kamis, 27 Agustus 2015 telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero untuk program Gerakan Menabung Pohon (GMP) pada periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Depok, Jawa Barat, dan tempat-tempat lain dalam wilayah Indonesia”.

Sebelumnya, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi di tubuh Pertamina Foundation melalui program penanaman 100 juta pohon di seluruh Indonesia.

Dari dokumen pencairan dana CSR, Pertamina Foundation menggelontorkan ratusan miliar untuk program penanaman 100 juta pohon. Pelaksanaan program itu pun melibatkan relawan. Penyidik menduga ada penggelapan dana melalui pemalsuan tanda tangan relawan dalam program itu.

Dalam kasus ini, total kerugian negara diperkirakan Rp 226,3 miliar. Namun, penyidik masih membutuhkan analisis dari lembaga audit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com