Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pansel Bagi Capim KPK dalam 4 Kategori Kompetensi

Kompas.com - 01/09/2015, 12:42 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) telah menyerahkan delapan nama capim KPK kepada Presiden Joko Widodo. Delapan nama itu dibagi berdasarkan empat kategori kompetensi masing-masing capim KPK.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengungkapkan, pembagian empat kategori kompetensi itu dilakukan karena Pansel ingin menguatkan KPK dalam menjalankan tugas dan menghadapi tantangan. Ia berharap, DPR bersedia mempertimbangkan empat kompetensi yang telah dipetakan oleh Pansel. (baca: Pansel Jamin 8 Capim KPK Tak Punya Catatan Kriminal)

"DPR punya hak untuk tidak melihat empat bidang tersebut, tapi kami sebagai Pansel melakukan usulan berdasarkan maping tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan kewenangan sesuai Undang-Undang," kata Destry, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Empat kategori kompetensi yang dibuat pansel adalah pencegahan, penindakan, manajemen, serta koordinasi, supervisi, dan monitoring.

Adapun kedelapan capim KPK yang dipilih Pansel dan disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan); Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen); serta Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring).

Anggota Pansel KPK Enny Nurbaningsih menuturkan, Pansel membuat keputusan berbeda dengan Pansel sebelumnya karena tidak membuat peringkat capim KPK yang lolos seleksi. Sebagai gantinya, Pansel memilih delapan nama berdasarkan kompetensi dengan harapan DPR dapat membuat keputusan mengenai pimpinan KPK yang solid dan menguatkan lembaga antikorupsi tersebut.

"Kami membuat penguatan fungsi masing-masing berdasarkan kompetensi yangg ada sehingga kalau dikocok itu jatuhnya tetap sama, kuat untuk KPK," ujarnya.

Selanjutnya, anggota Pansel KPK Yenty Garnasih mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang KPK, DPR wajib memilih lima capim KPK paling lambat tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo mengajukan nama capim KPK kepada DPR. Setelah itu, Presiden memiliki waktu maksimal satu bulan untuk melantik setelah DPR memberikan keputusan terkait capim KPK terpilih.

"Setelah DPR menerima (nama capim KPK dari Presiden), itu wajib dibahas, fit and proper test untuk menentukan lima nama. Komposisinya satu ketua dan dengan sendirinya yang lain sebagai wakil ketua," kata Yenty.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com