Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengungkapkan, pembagian empat kategori kompetensi itu dilakukan karena Pansel ingin menguatkan KPK dalam menjalankan tugas dan menghadapi tantangan. Ia berharap, DPR bersedia mempertimbangkan empat kompetensi yang telah dipetakan oleh Pansel. (baca: Pansel Jamin 8 Capim KPK Tak Punya Catatan Kriminal)
"DPR punya hak untuk tidak melihat empat bidang tersebut, tapi kami sebagai Pansel melakukan usulan berdasarkan maping tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan kewenangan sesuai Undang-Undang," kata Destry, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Empat kategori kompetensi yang dibuat pansel adalah pencegahan, penindakan, manajemen, serta koordinasi, supervisi, dan monitoring.
Adapun kedelapan capim KPK yang dipilih Pansel dan disampaikan kepada Presiden Jokowi adalah Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra (bidang pencegahan); Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (bidang manajemen); serta Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif (Bidang supervisi, koordinasi, dan monitoring).
Anggota Pansel KPK Enny Nurbaningsih menuturkan, Pansel membuat keputusan berbeda dengan Pansel sebelumnya karena tidak membuat peringkat capim KPK yang lolos seleksi. Sebagai gantinya, Pansel memilih delapan nama berdasarkan kompetensi dengan harapan DPR dapat membuat keputusan mengenai pimpinan KPK yang solid dan menguatkan lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami membuat penguatan fungsi masing-masing berdasarkan kompetensi yangg ada sehingga kalau dikocok itu jatuhnya tetap sama, kuat untuk KPK," ujarnya.
Selanjutnya, anggota Pansel KPK Yenty Garnasih mengatakan, sesuai Undang-Undang tentang KPK, DPR wajib memilih lima capim KPK paling lambat tiga bulan setelah Presiden Joko Widodo mengajukan nama capim KPK kepada DPR. Setelah itu, Presiden memiliki waktu maksimal satu bulan untuk melantik setelah DPR memberikan keputusan terkait capim KPK terpilih.
"Setelah DPR menerima (nama capim KPK dari Presiden), itu wajib dibahas, fit and proper test untuk menentukan lima nama. Komposisinya satu ketua dan dengan sendirinya yang lain sebagai wakil ketua," kata Yenty.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.