JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Yudi Latief mengatakan, Presiden Joko Widodo harus memanggil pihak Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, terkait adanya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berstatus tersangka. Pasalnya, masalah itu sudah menjadi perhatian publik.
"Karena ini sudah menjadi isu publik, Presiden harus memangggil (Bareskrim). Daripada (calon pimpinan KPK berstatus tersangka) menjadi spekulasi perdebatan yang mengarah kepada delegitimasi komisioner KPK yang akan datang, maka lebih baik Presiden mendapatkan masukan soal siapa yang tersangka," ujar Yudi Latief di Jakarta, Senin (31/8/2015), seperti dikutip Antara.
Yudi mengatakan, Presiden wajib diberi tahu oleh Bareskrim Polri, karena Presiden memiliki kapasitas menentukan dan menggalang koalisi untuk memilih siapa calon yang pantas atau tidak pantas menjadi pimpinan KPK. (Baca: Kabareskrim Sebut Satu Calon Pimpinan KPK Ditetapkan Jadi Tersangka)
Di sisi lain, dia berharap penetapan calon pimpinan KPK, yang kini tengah diseleksi pansel KPK, tidak menjadi wahana balas dendam kepolisian untuk membonsai KPK.
"Jangan karena dulu KPK dijadikan instrumen menyensor orang yang mau menjadi menteri dan kepolisian terkena, sekarang ini justru menjadi wahana balas dendam kepolisian untuk membonsai KPK. Jangan sampai hal ini menjadi sensasi liar di publik, maka polisi lebih baik berikan data ke Presiden," kata Yudi.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, Polri tidak akan mengumumkan ke publik terkait identitas calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Badrodin, hal itu tidak perlu dilakukan karena tengah berlangsung proses seleksi calon pimpinan KPK. (baca: Kapolri: Identitas Capim KPK yang Jadi Tersangka Tak Perlu Disampaikan ke Media)
Pansel KPK mengaku sudah mendapatkan informasi tentang calon pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Orang yang dimaksud merupakan salah satu dari 19 capim KPK yang menjalani tes tahap akhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.