Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu Pilkada, Pemerintah Tunggu Putusan MK

Kompas.com - 31/08/2015, 13:32 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo belum memutuskan akan menerbitkan atau tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang calonnya tidak lebih dari satu. Terbit atau tidaknya perrpu akan diputuskan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Pramono mengungkapkan, saat ini ada beberapa kelompok masyarakat atau partai politik yang mengajukan permohonan uji materi kepada MK terkait pilkada dengan calon tunggal. Ia yakin putusan MK akan segera ditetapkan sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan pilkada serentak.

"Jadi, apa yang kita lakukan adalah menunggu proses dari MK supaya tidak terjadi redundant atau overlapping keputusan. Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang kemudian MK memutuskan berbeda, itu jadi sesuatu yang mubazir," kata Pramono, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, menuturkan, pemerintah telah menerima laporan mengenai jumlah daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu. Di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timur Tengah Utara, dan lainnya.

Secara pribadi, Pramono menginginkan ada terobosan agar pilkada tetap digelar meski di suatu daerah hanya terdapat satu calon kepala daerah. Alasannya, untuk memastikan agar pembangunan di daerah tersebut tidak terganggu.

"Kalau dia nanti tidak definitif pada bulan Desember maka proses dua tahun itu akan menjadi Plt (pelaksana tugas) dan akan sangat mengganggu proses jalannya pemerintahan di daerah," ujar Pramono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com