Pramono mengungkapkan, saat ini ada beberapa kelompok masyarakat atau partai politik yang mengajukan permohonan uji materi kepada MK terkait pilkada dengan calon tunggal. Ia yakin putusan MK akan segera ditetapkan sehingga tidak mengganggu jalannya tahapan pilkada serentak.
"Jadi, apa yang kita lakukan adalah menunggu proses dari MK supaya tidak terjadi redundant atau overlapping keputusan. Jangan sampai nanti Presiden memutuskan sesuatu yang kemudian MK memutuskan berbeda, itu jadi sesuatu yang mubazir," kata Pramono, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu, menuturkan, pemerintah telah menerima laporan mengenai jumlah daerah yang memiliki calon kepala daerah tidak lebih dari satu. Di antaranya adalah Kota Surabaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timur Tengah Utara, dan lainnya.
Secara pribadi, Pramono menginginkan ada terobosan agar pilkada tetap digelar meski di suatu daerah hanya terdapat satu calon kepala daerah. Alasannya, untuk memastikan agar pembangunan di daerah tersebut tidak terganggu.
"Kalau dia nanti tidak definitif pada bulan Desember maka proses dua tahun itu akan menjadi Plt (pelaksana tugas) dan akan sangat mengganggu proses jalannya pemerintahan di daerah," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.