Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Capim Jadi Tersangka di Bareskrim, Pansel KPK Pasrah

Kompas.com - 28/08/2015, 20:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengatakan, mau tidak mau pihaknya menggugurkan capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Ya namanya tersangka, pasti dipidana, UU menyatakan komisioner yang berstatus tersangka harus berhenti," ujar Yenti di Mabes Polri, Jumat (28/8/2015).

Yenti menganggap langkah Polri menetapkan status tersangka satu capim KPK itu bukanlah ganjalan bagi kerja Pansel KPK. Yenti malah bersyukur status tersangka keluar sebelum Pansel menyerahkan nama capim KPK ke Presiden.

Setidaknya, lanjut Yenti, hal itu dianggap sebagai antisipasi dini mencegah orang-orang yang punya perkara hukum masuk ke tubuh KPK. "Saya alhamdulilah malah. Saya berharap Kabareskrim segera memanggil (memproses hukum) saja agar segera jalan," ujar Yenti.

Mekanisme gugurnya capim KPK itu, sebut Yenti, tidak otomatis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, nama yang bersangkutan dipastikan tak akan berlanjut ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, ada satu capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia enggan membuka siapa calon yang dimaksud. Catatan tindak pidana itu telah diserahkan ke Pansel KPK. Ia juga tidak mau mengungkapkan apa perkara yang menjerat capim KPK tersebut. Ia hanya mengatakan, perkara itu terus berjalan. Selain itu, lanjut Buwas, ada calon lain yang terlibat sebagai saksi pada kasus berbeda.

"Ya, ada yang pidana umum, ada yang korupsi," ujar Buwas.

Buwas tidak mengetahui apakah mereka termasuk dalam 19 besar calon yang tengah diseleksi oleh Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK saat ini. Menurut Buwas, penelusuran itu dilakukan saat capim KPK masih berjumlah 48 orang. Catatan dari Polri itu telah disampaikan kepada Pansel KPK sebagai bahan pertimbangan seleksi.

Informasi terbaru, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengaku bahwa perkara dengan tersangka capim KPK itu diusut di direktoratnya. Label perkara itu adalah korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com