Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Wajibkan Debat dan Iklan Kampanye di Televisi Dilakukan secara Proporsional

Kompas.com - 28/08/2015, 17:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia mewajibkan lembaga penyiaran, khususnya media elektronik untuk menyiarkan program debat dan iklan kampanye calon kepala daerah secara proporsional. KPI juga mengingatkan pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan untuk tidak melakukan kampanye di luar yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Terkait penyiaran, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 ada dialog dan debat untuk pasangan calon kepala daerah. Untuk dialog berupa talk show misalnya, lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).

Idy mengatakan, berdasarkan prinsip dalam media penyiaran, maka tetap berlaku kode etik jurnalistik dan pedoman perilaku penyiaran. Sementara pada prinsip keadilan, keberimbangan, imparsialitas dan proporsionalitas wajib dilakukan pada semua pasangan calon.

Selain itu, terkait iklan kampanye, PKPU menjelaskan bahwa iklan hanya bisa ditampilkan yang difasilitasi oleh KPU. Artinya, tim kampanye tidak boleh memasang iklan di luar yang telah dibuat oleh KPU, dan di luar waktu yang telah ditentukan pada 23 November-5 Desember 2015.

Idy melanjutkan, jika ada yang memasang iklan di luar KPU, maka hal itu bisa masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Bawaslu dapat memproses pelanggaran tersebut dan merekomendasi KPU untuk memberikan sanksi bagi pasangan calon kepala daerah.

"Sanksi bisa berupa teguran, penghentian sampai pembatalan pasangan calon. Peran media sangat strategis dalam pilkada serentak, baik dari informasi dan memberikan pendidikan politik, tetapi semua ada aturan yang perlu diindahkan," kata Idy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com