"Pemilihan kepala desa itu diselenggarakan saja oleh KPU daerah," kata Hadar, saat diskusi "Pilkada Serentak yang Tak Serentak" di Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Ia menjelaskan, pemilihan umum yang selama ini berlangsung mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Asas tersebut juga digunakan dalam proses penyelenggaraan pilkades.
Hadar mengatakan, sejak awal KPU daerah telah disiapkan untuk dapat menyelenggarakan pemilu. Anggaran besar yang setiap tahun dicanangkan seharusnya juga dapat dimanfaatkan untuk menyelenggarakan pilkades.
"Buat apa lembaga ini dibuat dengan anggaran besar tapi tidak menyelenggarakan pemilu? Jadi pilkades itu sebaiknya juga diberikan kepada KPU," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.