Hal itu diungkapkan Lukman dalam diskusi "Pilkada Serentak yang Tak Serentak", di Fraksi PKB, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (26/8/2015). Hadir dalam diskusi itu Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifufdin.
"Tentara tidak perlu mundur, PNS tidak perlu mundur. Lalu implikasi selanjutnya calon kepala daerah bisa cuti saat kampanye," kata Lukman.
Ketua Fraksi PKB di MPR itu, mengatakan, usulan itu dapat dilaksanakan apabila isi Pasal 39 UU Pilkada direvisi dan ditambah ketentuan dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pasal 39 saat ini berbunyi, "Peserta Pemilihan adalah a) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau b) Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang".
"Ketentuan itu (Pasal 39) dimekarkan menjadi dua pasal dengan merujuk Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. 'Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'," kata dia.
Menurut Lukman, jika usulan itu diakomodir dalam pembahasan revisi UU Pilkada mendatang, maka akan minim penolakan. Bahkan, ia yakin, Mahkamah Konstitusi tak akan mengubah isi pasal itu sekalipun ada pihak-pihak yang mengajukan uji materi.
"Tidak mungkin ada orang gila yang mau mengajukan judicial review atas pasal ini karena sumbernya adalah UUD 1945," kata Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.