Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Temuan BPK soal Dana Bansos, Gatot Pujo Mengeluh Sakit Kepala

Kompas.com - 26/08/2015, 12:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (25/8/2015), ternyata belum selesai. Saat diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana bantuan sosial di Pemprov Sumut, Gatot mengeluh sakit kepala sehingga proses pemeriksaan dihentikan.

"Kemarin, dia (Gatot) minta 'break' dengan alasan sakit di kepala belakangnya. Karena itu, pemeriksaan dihentikan," ujar Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Alasan sakit kepala tersebut, lanjut Turin, disampaikan Gatot saat penyidik bertanya soal temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang potensi kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar dari program dana bansos itu. Pemeriksaan terhenti pada pertanyaan kesebelas. (baca: Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Bansos, Gatot Keluar Gedung KPK Bersama Evi)

Adapun, pertanyaan yang sudah diajukan, yakni seputar mekanisme kebijakan pengelontoran dana bantuan sosial sekaligus soal apa syarat sebuah lembaga mendapatkan dana bansos.

Turin tidak mempersoalkan alasan Gatot itu. Pihaknya akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Gatot.

"Kita menunggu laporan dokter KPK yang ditugaskan memeriksa kesehatan Gatot untuk kita periksa lagi. Kita baru bisa menentukan jadwal pemeriksaannya setelah mendapatkan laporan dari dokter itu," lanjut Turin.

Turin hanya berharap dalam pemeriksaan selanjutnya, Gatot bersikap kooperatif demi kelancaran pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut. (baca: Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bansos Sumut)

Kasus dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas kasus itu.

Putusan PTUN pada tahun 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun KPK membongkar adanya dugaan suap dalam proses putusan PTUN tersebut dan menyeret pengacara OC Kaligis.

Dalam perkara yang diusut KPK, sudah delapan orang ditetapkan tersangka, yakni Gatot Pujo, istri Gatot bernama Evy Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara dan koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Yagari bernama OC Kaligis.

Tiga hakim PTUN pun tak lolos dari jerat tersangka, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Gugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Penetapan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Satgas Judi "Online" Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com