JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar pasangan bakal calon kepala daerah yang mengajukan proses sengketa pilkada di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) direkomendasikan agar pendaftarannya diterima. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum di tingkat daerah akan membuka kembali pendaftaran dan melakukan proses verifikasi syarat pencalonan.
"Proses sengketa ada 18. Hampir sebagian besar divonis untuk diterima pendaftarannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Pasangan bakal calon atau partai pengusung biasanya mengajukan proses sengketa karena pendaftarannya ditolak oleh KPU di tingkat daerah. Pendaftaran itu umumnya ditolak karena alasan administrasi atau prosedur pendaftaran yang dilakukan pasangan bakal calon kepala daerah dinilai kurang lengkap.
Bagi pendaftar yang pengajuan sengketanya diterima dan diperbolehkan mendaftar, KPU daerah akan melakukan verifikasi selama tiga hari untuk menetapkan pasangan bakal calon. Setelah itu, KPUD akan memberikan masa perbaikan, dan verifikasi ulang sebelum bakal calon ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.
Salah satu proses sengketa terjadi Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Panwaslu Kota Mataram akhirnya memenangkan pasangan Salman dan Jana Hamdiana (Sahaja) menjadi pemenang dalam sengketa Pilkada Kota Mataram.
"Sesuai dengan keputusan kami, mengabulkan untuk diterimanya pasangan Sahaja oleh KPU dalam pendaftaran," kata Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyarudin seusai pembacaan putusan, Kamis (20/8/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.