JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, sebagai advokat, Otto Cornelis Kaligis seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, profesi tersebut secara langsung juga bertindak sebagai aparat penegak hukum.
"Mestinya menjadi pahlawan dalam upaya pemberantasan korupsi, bukan justru sebaliknya menjadi orang yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi itu sendiri," kata Rasamala saat sidang perdana gugatan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
KPK sebelumnya menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Penetapan itu merupakan pengembangan setelah sebelumnya KPK menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Dalam permohonan gugatan, Rasamala menambahkan, Kaligis telah menyampaikan secara panjang lebar untuk meyakinkan hakim tunggal, Suprapto, jika dirinya merupakan korban atas tindakan KPK. Kaligis dianggap telah memutarbalikkan dalil hak asasi manusia agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
"Tapi, pemohon sama sekali tidak pernah menyampaikan kerugian yang begitu besar akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemohon," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.