Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Setuju Ada Penegasan soal Kewenangan KY dan MA di UU

Kompas.com - 13/08/2015, 14:18 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyetujui adanya penegasan kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung dalam mengawasi hakim. Menurut dia, penegasan tersebut seharusnya dijelaskan melalui undang-undang.

"Memang masih abu-abu, misalnya soal hukum acara. Kalau ada hakim yang melanggar hukum acara, itu kan termasuk tidak profesional, jadi bisa juga menjadi kewenangan KY. Tetapi seharusnya memang diperjelas, syukur-syukur melalui undang-undang," kata Imam, saat ditemui di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015).

Meski demikian, menurut Imam, selama ini KY selalu berupaya untuk tidak mencampuri kewenangan MA dalam mengadili hakim yang diduga melanggar aturat terkait putusan pengadilan. KY selalu memberikan kewenangan kepada MA terkait hal-hal di luar pelanggaran etik hakim.

Imam mengatakan, beberapa hal yang menyangkut kegiatan pengawasan dan pemberian sanksi kepada hakim juga harus lebih diperjelas melalui peraturan. Misalnya, saat KY memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim yang diputuskan melanggar kode etik perilaku hakim.

Dalam aturan, dijelaskan bahwa rekomendasi yang diberikan KY harus diputuskan oleh MA dengan batas waktu tidak lebih dari 60 hari. Namun, menurut Imam, selama ini tidak pernah ada kejelasan soal kelanjutan dari rekomendasi KY tersebut.

"Seharusnya, kalau MA merasa ada yang salah dalam rekomendasi itu, MA dapat memanggil KY dan melakukan pemeriksaan bersama. Tetapi saat ini tidak ada," kata Imam.

Untuk itu, Imam berharap agar revisi Undang-Undang Komisi Yudisial dapat memberikan kejelasan mengenai kewenangan masing-masing lembaga. Menurut dia, baik KY mau pun MA, perlu memiliki hubungan yang harmonis, guna menciptkan sistem peradilan yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
'Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek'

"Revisi UU MK Bukan soal Penegakkan Konstitusi, Ini soal Kepentingan Politik Jangka Pendek"

Nasional
KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Subkontraktor Fiktif di BUMN PT Amarta Karya

Nasional
KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

KPU Jamin Satu Keluarga Tak Akan Pisah TPS pada Pilkada 2024

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Fraksi PDI-P Usul Presiden Konsultasi dengan DPR soal Jumlah Kementerian, Gerindra: Sangat Tidak Mungkin!

Nasional
Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Di Sidang Ke-33 CCPCJ Wina, Kepala BNPT Ajukan 3 Pendekatan untuk Tangani Anak Korban Tindak Pidana Terorisme

Nasional
KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

KNKT Pastikan PO Bus yang Dipakai SMK Lingga Kencana Depok Tak Berizin

Nasional
Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Polri Bidik Pengusaha Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024

Nasional
Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta 'Restu' Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Revisi UU MK, Usul Hakim Konstitusi Minta "Restu" Tiap 5 Tahun Dianggap Konyol

Nasional
Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Deretan Sanksi Peringatan untuk KPU RI, Terkait Pencalonan Gibran sampai Kebocoran Data Pemilih

Nasional
DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

DPR Berpotensi Langgar Prosedur soal Revisi UU MK

Nasional
Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi 'High Decker'

Bus yang Alami Kecelakaan di Ciater Hasil Modifikasi, dari Normal Jadi "High Decker"

Nasional
KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg DPR Terpilih Tak Akan Dilantik jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Dirjen Kementan Mengaku Diminta Rp 5 Juta-Rp 10 Juta Saat Dampingi SYL Kunker

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com