Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Tersangka Korupsi Berkunang-kunang Saat Diperiksa Penyidik

Kompas.com - 09/08/2015, 09:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus korupsi kondensat, kali ini dengan memeriksa pendiri PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratmo sebagai tersangka. Honggo Wendratmo mengaku pusing saat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terkait perkara korupsi dalam penjualan kondensat.

"Di tengah pemeriksaan, dia sempat mengaku pusing, matanya berkunang-kunang," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak melalui pesan singkat, Minggu (9/8/2015).

Honggo yang merupakan tersangka perkara dugaan korupsi kondensat itu diperiksa sejak Jumat 7 Agustus 2015 hingga Sabtu siang. Ia diperiksa penyidik di KBRI (Kedutaan Besar Indonesia) di Singapura. Keberadaan Honggo di Singapura sendiri karena sakit.

Kendati demikian, Victor memastikan bahwa informasi yang diinginkan penyidik telah didapatkan. Artinya, meski Honggo sakit, tapi pemeriksaan tetap berjalan seperti biasanya.

"Pelan-pelan kita periksa dia. Hari pertama itu tak semua pertanyaan bisa kita ajukan ke dia. Akhirnya pemeriksaan dilanjutkan Sabtunya. Sejauh ini lancar," ujar dia.

Victor berharap pemeriksaan Honggo ini akan mempercepat pemberkasan perkara kepada Kejaksaan Agung. Pemeriksaan Honggo ini merupakan yang kedua kalinya sejak awal Juli 2015 lalu. Sebab, rangkaian pertanyaan yang disodorkan tidak dapat dijawab seluruhnya karena Honggo jatuh dari kamar mandi dan terpaksa harus menjalani perawatan.

Honggo Wendratmo juga merupakan eks pemilik PT TPPI. Perusahaan yang bergerak di bidang petrokimia itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM.

Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratmo.

Dijerat Kasus Lain

Honggo kemungkinan dijerat perkara korupsi lain, yakni pengadaan high speed diesel (HSD) dari PT TPPI untuk PLN tahun 2010 silam. Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, PT TPPI memenangkan tender pengadaan solar industri untuk sejumlah gardu PLN. Proses tender dan distribusinya diduga kuat ada penyelewengan.

"Makanya pekan depan kita rencana periksa yang bersangkutan juga," ujar Adi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka. Penyidik juga meminta keterangan mantan Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com