"Tidak etis jika parpol dalam momentum pilkada seperti ini tidak mencalonkan kepala daerah. Salah satu fungsi parpol adalah kaderisasi dan menyediakan calon-calon pemimpin. Kalau itu tidak dilakukan, berarti tidak mendukung jalannya demokrasi," ujar Masinton, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2015).
Menurut dia, parpol berkewajiban menyiapkan rekruitmen kepemimpinan baik di daerah maupun untuk skala nasional. Partai seharusnya rutin menjalankan kaderisasi, sehingga tidak akan terjadi krisis kader, yang menyulitkan partai untuk mencari orang yang tepat untuk diusung sebagai kepala daerah.
"Seharusnya ada sanksi. Jadi tidak ada lagi penundaan pilkada, hanya karena partai tidak mengusung calon," kata Masinton.
Wacana pembentukan regulasi yang mengatur pemberian sanksi bagi partai politik apabila tidak mengusung calon kepala daerah, muncul saat terjadi polemik mengenai calon tunggal kepala daerah.
Partai politik dinilai sengaja tidak mengusung calon, agar terjadi penundaan pelaksanaan pilkada. Meski demikian, beberapa politisi menolak wacana tersebut.
Pasalnya, partai politik memiliki hak untuk mengusung atau tidak mengusung calon dengan berbagai pertimbangan. Jika dibuat aturan pemberian sanksi, hal tersebut justru dianggap sebagai pemaksaan demokrasi terhadap partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.