JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Subdiroktorat Industri Perdagangan (Indag) Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan produk bermerek Chanel.
"Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial LT, VN, ZL dan PP," ujar Kasubdit Indag Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika di kantornya, Jumat (7/8/2015).
Helmy menjelaskan, keempat tersangka itu adalah pemilik barang palsu. Mereka sekaligus menjual barang-barang tersebut.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 91 dan 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Mereka terancam hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.
Penetapan tersangka keempat orang tersebut berawal dari laporan masyarakat soal adanya barang palsu merek Chanel yang dijual bebas di pasaran. Polisi kemudian bergerak ke dua lokasi di Jakarta, yakni ITC Mangga Dua dan Pusat Grosir Senen.
"Hasilnya, kami menyita 3.095 item aksesoris yang dipalsukan, mulai dari tas, dompet, kaca mata, sepatu dan lain-lain," ujar Helmy.
Helmy menjelaskan bahwa tindakan pidana pemalsuan merek merupakan delik aduan. Artinya, Polri baru dapat bertindak jika ada laporan dari masyarakat. Dia mengimbau jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas keberadaan barang palsu, dapat melaporkan ke polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.