"Said ini terdaftar sebagai DPO Kejari Penajam, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, melalui pesan singkat, Kamis sore.
Kasus yang menjerat Said terjadi 2011 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Program dan Hukum pada Direktorat Penanganan Sengketa dan Konflik Deputi V Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Said diduga melakukan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah murah di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Paser Utara tahun anggaran 2011. Nilai proyek itu senilai Rp 6 miliar. Namun, saat proses penyidikan, ia melarikan diri.
"DPO atas nama Said ini merupakan buronan ke-62 yang berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2015 ini. Kita berharap DPO lain menyusul," ujar Tony.
Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Said. Kini, Said ditahan di Tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Penajam dan melanjutkan proses hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.