Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Ada Pasal Khusus, Presiden Tetap Bisa Ajukan Gugatan jika Dihina

Kompas.com - 06/08/2015, 21:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan, Presiden bisa mengajukan tuntutan pidana atas penghinaan yang dilakukan orang lain, tanpa ada pasal khusus mengenai penghinaan terhadap Presiden. Menghidupkan kembali pasal penghinaan bagi Presiden dinilai hanya memperberat ancaman hukuman.

"Tanpa ada pasal penghinaan Presiden, ketika ada penghinaan, Presiden bisa menuntut dengan pasal penghinaan biasa. Pasal penghinaan hanyalah pemberatan pasal biasa," ujar peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil, di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).

Menurut Arsil, pasal penghinaan terhadap Presiden sebenarnya diadopsi dari hukum Belanda, yang mengatur pasal penghinaan terhadap Ratu. Dalam sistem pemerintahan di Belanda, Ratu merupakan simbol negara, sehingga perlu dijaga kehormatannya. Arsil mengatakan, pasal tersebut tidak cocok dan berbahaya jika diterapkan di Indonesia.

Salah satu yang membahayakan adalah ancaman pidana yang diatur dalam pasal tersebut. Adapun pasal yang biasa digunakan dalam penghinaan adalah Pasal 310, 311, 315, dan 316 KUHP. Pasal-pasal tersebut memiliki ancaman pidana kurungan di bawah lima tahun. Sementara, dalam Pasal 263 Rancangan Undang-Undang KUHP, mencantumkan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun.

Menurut undang-undang, seorang tersangka dengan ancaman sanksi minimal lima tahun sudah dapat dilakukan penahanan. Hal ini yang dikhawatirkan dapat dengan mudah menjerat siapa pun, khususnya para aktivis saat mengkritik kebijakan Presiden.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, pasal tersebut merupakan pasal karet yang dapat disalahgunakan untuk memidanakan seseorang. Menurut dia, pasal tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi di Indonesia.

"Penghinanan berbeda tipis dengan kritik. Orang tidak mengetahui batasan dalam memberi kritik. Pasal penghinaan bisa digunakan untuk mengekang kritik dan pendapat terhadap Presiden," kata Erasmus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com