JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dilantik, anggota Komisi Kejaksaan menjanjikan agar lembaga ini bisa lebih terdengar kinerjanya oleh publik dalam melakukan fungsi pengawasan kepada jaksa.
Anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto, mengungkapkan, sesuai undang-undang, tugas Komisi Kejaksaan pada umumnya adalah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya berdasarkan konstitusi dan kode etik, baik saat dinas maupun di luar kedinasan.
"Kasarnya, kalau ada jaksa berkelahi di rumah dan menganggu ke sekitarnya, dilaporkan ke kita, bisa," ujar Indro di Istana Negara, Kamis (6/8/2015).
Selain itu, Komisi Kejaksaan juga bertugas memantau dan menilai sumber daya manusia (SDM), tata laksana, dan keorganisasian kejaksaan. Dalam hal ini, Indro mengungkapkan bahwa Komisi Kejaksaan akan lebih memperhatikan profesionalisme dan pengetahuan jaksa.
Salah satu yang disoroti adalah soal putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka.
"Ada kasus-kasus (yang dibatalkan) praperadilan. Itu bagi Komisi Kejaksaan itu sinyal bahwa kami harus perkuat mendorong, proses pembelajaran berlanjut untuk tingkatkan profesional jaksa. Jaksa tidak boleh ketinggalan dengan pengembangan teknis dan yuridis," kata Indro.
Selain itu, semua hasil penilaian Komisi Kejaksaan itu nantinya akan dimasukkan dalam sebuah rekomendasi yang diberikan ke Jaksa Agung. Apabila rekomendasi itu tak dijalankan, Indro menuturkan Komisi Kejaksaan nantinya akan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi hari ini melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan. (Baca: Presiden Lantik Sembilan Anggota Komisi Kejaksaan 2015-2020)
Kesembilan orang itu adalah Sumarno (ketua, unsur pemerintah), Erna Ratnaningsih (anggota unsur masyarakat), Ferdinand T Andi Lolo (anggota unsur masyarakat), Pultoni (anggota unsur masyarakat), dan Barita LH Simanjuntak (anggota unsur masyarakat). Selain itu, ada Yuni Arta Manalu (anggota unsur masyarakat), Indro Sugianto (anggota unsur masyarakat), Yuswa Kusuma AB (anggota unsur pemerintah), dan Tudjo Pramono (anggota unsur pemerintah).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.