Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Kejaksaan Dilantik, Apa Saja Tugasnya?

Kompas.com - 06/08/2015, 16:11 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dilantik, anggota Komisi Kejaksaan menjanjikan agar lembaga ini bisa lebih terdengar kinerjanya oleh publik dalam melakukan fungsi pengawasan kepada jaksa. 

Anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto, mengungkapkan, sesuai undang-undang, tugas Komisi Kejaksaan pada umumnya adalah melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam menjalankan tugasnya berdasarkan konstitusi dan kode etik, baik saat dinas maupun di luar kedinasan.

"Kasarnya, kalau ada jaksa berkelahi di rumah dan menganggu ke sekitarnya, dilaporkan ke kita, bisa," ujar Indro di Istana Negara, Kamis (6/8/2015).

Selain itu, Komisi Kejaksaan juga bertugas memantau dan menilai sumber daya manusia (SDM), tata laksana, dan keorganisasian kejaksaan. Dalam hal ini, Indro mengungkapkan bahwa Komisi Kejaksaan akan lebih memperhatikan profesionalisme dan pengetahuan jaksa.

Salah satu yang disoroti adalah soal putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka.

"Ada kasus-kasus (yang dibatalkan) praperadilan. Itu bagi Komisi Kejaksaan itu sinyal bahwa kami harus perkuat mendorong, proses pembelajaran berlanjut untuk tingkatkan profesional jaksa. Jaksa tidak boleh ketinggalan dengan pengembangan teknis dan yuridis," kata Indro.

Selain itu, semua hasil penilaian Komisi Kejaksaan itu nantinya akan dimasukkan dalam sebuah rekomendasi yang diberikan ke Jaksa Agung. Apabila rekomendasi itu tak dijalankan, Indro menuturkan Komisi Kejaksaan nantinya akan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi hari ini melantik sembilan orang anggota Komisi Kejaksaan. (Baca: Presiden Lantik Sembilan Anggota Komisi Kejaksaan 2015-2020)

Kesembilan orang itu adalah Sumarno (ketua, unsur pemerintah), Erna Ratnaningsih (anggota unsur masyarakat), Ferdinand T Andi Lolo (anggota unsur masyarakat), Pultoni (anggota unsur masyarakat), dan Barita LH Simanjuntak (anggota unsur masyarakat). Selain itu, ada Yuni Arta Manalu (anggota unsur masyarakat), Indro Sugianto (anggota unsur masyarakat), Yuswa Kusuma AB (anggota unsur pemerintah), dan Tudjo Pramono (anggota unsur pemerintah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

3 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com