Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Kaji Rekomendasi NU tentang Hukuman Mati Koruptor

Kompas.com - 06/08/2015, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji rekomendasi Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama mengenai hukuman mati untuk pembunuh, perampok, bandar narkoba, dan koruptor. Tedjo mengaku belum dapat memberikan persetujuan atau menolak rekomendasi itu sebelum adanya kajian.

"Nanti kita kaji, pemerintah akan lakukan kajian. Kita belum ketemu (dengan NU) dan baru dengar," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Tedjo menuturkan, pemerintah selalu mendapat rekomendasi hasil Muktamar NU ataupun Muhammadiyah. Ia berjanji kajian akan dilakukan mendalam dan pemerintah akan menyikapinya sebaik mungkin.

"Karena NU dan Muhammadiyah pasti lapor ke Presiden. Hasil muktamarnya ini, kita kaji. Kita akan berikan yang terbaik pada masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sepakat dengan rekomendasi Muktamar ke-33 NU mengenai ancaman hukuman mati untuk pelaku pembunuhan, perampok, bandar dan pengedar narkoba, serta koruptor. (Baca: Jaksa Agung Sepakat dengan NU soal Hukuman Mati untuk Koruptor)

Secara khusus, Prasetyo menilai bahwa ancaman hukuman untuk kejahatan korupsi harus diperberat. "Harus dilakukan dan (hukuman koruptor) harus lebih dari apa yang kita lakukan sekarang," ujarnya.

Ia melanjutkan, ancaman hukuman mati untuk terpidana korupsi berlaku di Indonesia dalam kondisi tertentu, misalnya saat korupsi dilakukan berkaitan dengan bantuan bencana alam atau kondisi kritis lainnya.

"Termasuk unsur pemberat yang bisa dijadikan alasan koruptor bisa dihukum mati. Tapi kan semua yang memutuskan pengadilan," ucapnya.

Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyah dalam Muktamar ke-33 NU sepakat atas penerapan hukuman mati. Ancaman hukuman mati dianggap layak diberikan untuk pelaku pembunuhan, produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.

Sebelum dibahas dalam muktamar, puluhan ulama NU telah melakukan pertemuan di Yogyakarta untuk menyusun usulan pemberantasan tindak pidana korupsi yang salah satunya merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor. Koruptor dianggap layak dihukum mati karena dampak dari perbuatannya memberikan dampak kerugian yang luar biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com