Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Calon Tunggal di Pilkada

Kompas.com - 05/08/2015, 16:48 WIB
Noviana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait permasalahan adanya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah secara serentak 2015. KPU akan sulit menindaklanjuti rekomendasi yang menyangkut perubahan hal-hal mendasar pada pilkada, misalnya penambahan kotak kosong pada surat suara untuk daerah dengan calon tunggal.

"Kita lihat dulu rekomendasi dari Bawaslu itu seperti apa. Tapi kita harus menghormati keputusan yang dibuat oleh Bawaslu. Bila rekomendasinya tepat, kita akan tindak lanjuti dengan mengadopsinya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Rabu (5/8/2015).

Ia mengatakan bila Bawaslu merekomendasikan terkaitan dengan perubahan sistem, maka menurutnya ini tidak sesuai dengan sistem. "Bila isi yang diajukan tentang perubahan sistem, kita melihat ini tidak sesuai pada tempatnya. Dan sudah sejak awal kami ini penyelanggara yang tugasnya adalah mempersiapkan, melaksanakan yang sesuai peraturan." ujar Hadar.

Menurut Hadar, KPU akan lebih mudah melaksanakan rekomendasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada. Apabila rekomendasi itu menyangkut hal mendasar di luar kewenagan KPU, maka hal itu akan sulit dilakukan.

"Bila terkait paslon (pasangan calon) tunggal yang bisa melakukan pilihan dengan menggunakan tambahan kotak kosong, itu adalah penambahan hal mendasar yang baru dan itu tidak bisa diatur melalui KPU maupun Bawaslu," kata dia.

Ia menegaskan bahwa KPU tidak wajib mengikuti rekomendasi Bawaslu, terutama bila ada hal yang dianggap keliru oleh KPU. Untuk itu, KPU akan menunggu dan mempelajari rekomendasi yang akan diambil oleh Bawaslu.

Hari ini Presiden Joko Widodo menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu serta para petinggi negara untuk membahas permasalahan pilkada. Seusai rapat tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak berkenan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi adanya calon tunggal di pilkada tahun ini. (Baca Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)

Setelah rapat tadi pagi, Bawaslu langsung menggelar rapat untuk membahas solusi atas permasalahan tersebut. Husni mengatakan, KPU tidak bisa mengubah peraturan yang ada, termasuk mendorong munculnya perppu. Namun, ada kemungkinan solusi yang tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

Nasional
Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

Nasional
Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com