Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati DKI: Kami Miliki Alat Bukti Dahlan Iskan Tersangka

Kompas.com - 05/08/2015, 12:23 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman memastikan penyidik Kejati DKI akan meneruskan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan gardu induk yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan. Menurut dia, hakim memiliki pendapat berbeda dengan penyidik.

"Menurut saya, kami sudah memiliki alat bukti, tetapi hakim berpendapat berbeda. Kami selaku jaksa harus menghormati putusan itu, tetapi ini bukan satu akhir," ujar Adi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Menurut Adi, putusan praperadilan terhadap Dahlan hanya memeriksa hukum acara dalam penyidikan dan belum memasuki pokok perkara. Meski demikian, penyidik Kejati akan terlebih dulu mempelajari isi putusan praperadilan karena hingga saat ini putusan tersebut belum diserahkan ke Kejati DKI.

Hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan praperadilan yang diajukan Dahlan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Lendriaty menyatakan, sprindik tertanggal 5 Juni 2015 yang menetapkan Dahlan sebagai tersangka tidak sah. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Dalam pertimbangannya, seperti dikutip Kompas, Lendriaty mengungkapkan, dua alat bukti yang semestinya diperoleh oleh penyidik sebelum dikeluarkannya surat tersebut tidak terpenuhi. Pencarian bukti, lanjutnya, justru dilakukan setelah tersangka ditetapkan.

Padahal, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)

"Apabila tidak melalui proses penyidikan terlebih dahulu, penetapan tersangka tersebut cenderung bersifat subyektif," ucap Lendriaty.

Apabila penegak hukum ingin pengembangan penyidikan, menurut Lendriaty, mereka harus melakukan penyelidikan kembali. Keterangan tersangka yang dijadikan bukti untuk menjerat orang lain tidak dibenarkan. (Baca: Yusril: Makanya, Penyidik Jangan Sembrono Tetapkan Orang Jadi Tersangka)

Selain kasus pembangunan gardu induk, Dahlan juga disebut-sebut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada tiga badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan APEC di Bali. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi serta Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman. (Baca: Jaksa Agung: Status Tersangka Dahlan Iskan Bisa Dihidupkan Lagi)

Dalam kasus mobil listrik, Kejagung juga telah menyita 16 mobil yang kini berada tersebar di beberapa universitas negeri di Indonesia. Hanya satu mobil yang disimpan di gedung bundar sebagai salah satu alat bukti. Kejagung juga telah menahan Dasep.

Selain kasus mobil listrik, Dahlan Iskan juga diduga tersangkut kasus hilangnya aset PT Panca Wirausaha, perusahaan daerah yang pernah dipimpin oleh Dahlan. Kasus ini ditangani Kejati Jawa Timur. Dalam kasus tersebut, Dahlan menjadi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com