Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Pemerintah Terbitkan Perppu Terkait Pilkada dengan Calon Tunggal?

Kompas.com - 05/08/2015, 06:41 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyampaikan sikap terkait polemik pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal pada hari ini, Rabu (5/8/2015). Peluang terbit atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hal ini, sama.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar pilkada serentak tetap dilaksanakan meski di suatu daerah hanya ada satu calon kepala daerah. Menurut Tjahjo, pilkada bisa digelar dengan cara menyertakan bumbung kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal jika pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Tjahjo menilai, penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon bertentangan dengan hak dalam berpolitik. Ia juga meragukan penundaan pilkada sampai 2017 dapat menjamin pilkada diikuti lebih dari satu pasang calon.

"Prinsipnya, satu pasang calon ini hak politiknya harus dilindungi. Kalau ini ditunda, siapa yang jamin 2017 bisa muncul lebih dari satu pasangan calon?" kata Tjahjo, di Gedung Lemhanas, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Usulan menyertakan bumbung kosong, kata Tjahjo, untuk memenuhi unsur demokratis dalam pilkada. Menurut dia, pilkada menjadi tidak demokratis jika calon tunggal kepala daerah langsung dilantik tanpa melalui mekanisme pemungutan suara.

Presiden Jokowi belum bersikap

Secara terpisah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy mengatakan, Presiden Joko Widodo belum mengambil keputusan terkait polemik pilkada dengan calon tunggal. Menurut Tedjo, Presiden menempatkan terbitnya perppu sebagai alternatif terakhir.

"Presiden mengatakan perppu tidaklah salah satu keputusan yang diharapkan. Karena itu adalah keputusan alternatif terakhir," kata Tedjo, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa petang.

Pernyataan Tedjo itu disampaikan setelah mengikuti rapat terbatas terkait pilkada serentak yang dipimpin Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam rapat tersebut, hadir juga Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidique.

Tedjo menegaskan, sikap resmi pemerintah akan disampaikan pada hari ini setelah Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Rapat konsultasi akan digelar di Istana Bogor, dan dihadiri oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait, Pimpinan DPR dan MPR, serta perwakilan partai politik.

"Karena ini harus mengambil keputusan yang pasti harus menguntungkan semua pihak," kata Tedjo.

Wacana terbitnya perppu pilkada muncul setelah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pilkada di sejumlah daerah. Sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, bagi daerah yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon, maka pelaksanaan pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga pilkada tahap dua, pada 2017.

Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com