Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Status Tersangka Dahlan Iskan Bisa Dihidupkan Lagi

Kompas.com - 04/08/2015, 20:56 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan, bukan berarti pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu listrik di PLN berhenti. Menurut dia, status tersangka terhadap Dahlan bisa saja dihidupkan kembali.

"Ya tetap lanjut dong, kan ada alat bukti. Ada yang lain lagi, surat-surat juga ada," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (4/8/2015).

Dia mengungkapkan, pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembelian 21 gardu listrik yang sebelumnya menjerat Dahlan sudah lama ditangani kejaksaan. Dari pengembangan kasus yang ada, kejaksaan menyimpulkan bahwa Dahlan turut berperan. Prasetyo pun mengklaim telah memiliki bukti kuat untuk membuktikan itu.

Saat ditanyakan soal kesimpulan hakim yang menganggap penetapan tersangka terhadap Dahlan minim alat bukti dan hanya berdasar pada kesaksian, Prasetyo tersenyum.

"Kita ketawa saja lah. Kita lihat nanti. Persoalannya hanya saya minta para jaksa saya jangan turun semangat. Tetap jalan terus. Itu dinamika penegakan hukum yang harus kita hadapi," ujar mantan politisi Partai Nasdem ini.

Prasetyo pun optimistis status tersangka Dahlan akan bisa kembali diaktifkan lagi oleh penyidik. "Nanti bisa dihidupkan lagi. Itu bukan keputusan akhir," kata dia lagi.

Hakim praperadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Dahlan oleh Kejati DKI tidak sah secara hukum dan tak dapat lagi diproses oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Dahlan dijerat kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. (Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Tak Sah)

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon Dahlan, jawaban atas gugatan dari termohon Kejati DKI, serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. (Baca: Hakim Anggap Kejati DKI Tak Punya Cukup Bukti Tetapkan Dahlan Tersangka)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com