"Kalau sekarang yang di KUHP itu pasal karet, siapa pun bisa dikenakan tergantung interpretasi penegak hukum. Nah kalau yang di RUU (KUHP) yang baru itu pasalnya lebih jelas," kata Teten, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Teten menegaskan, pasal tersebut tidak akan membatasi masyarakat yang ingin menyatakan pendapat terkait kepentingan umum. Pasal tersebut, kata dia, hanya akan menjerat pihak-pihak yang melontarkan kritik atau penilaian tidak sesuai fakta.
"Kalau penghinaan misalnya, fitnah, itu bisa dikenakan," ujarnya.
Teten melanjutkan, RUU KUHP tersebut telah diajukan kepada DPR RI sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mengenai pasal larangan penghinaan pada Presiden, substansinya tidak jauh berbeda dari yang diusulkan pemerintahan SBY. Namun, akan dipertegas perbedaannya dengan pasal serupa yang telah dibatalkan MK.
"Secara substansi sebenarnya hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan lalu. Bedanya pasal-pasal yang diusulkan itu berbeda dengan yang diputus MK," ujar Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.