Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Fatwa MUI soal BPJS Kesehatan

Kompas.com - 31/07/2015, 12:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tidak sesuai dengan syariat Islam. Menurut Rieke, fatwa tersebut seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran untuk membuat sistem asuransi yang berkeadilan, khususnya bagi rakyat kecil.

"Fatwa MUI harus disikapi pemerintah sebagai regulator dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial kesehatan sebagai sebuah kritik membangun terhadap praktik jaminan sosial kesehatan dan sistem kesehatan yang terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Rieke saat dihubungi, Jumat (31/7/2015).

Rieke meyakini fatwa yang dikeluarkan MUI bertujuan untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan bisnis berkedok kata syariah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika pemerintah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan MUI. (Baca: NU: Fatwa Haram MUI soal BPJS Tidak Bijaksana)

"Ini sebagai upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, yang merupakan salah satu hak dasar yang diamanatkan konstitusi, bukan mempersulit akses rakyat terhadap kesehatan, seperti beberapa kasus yang memang terjadi di lapangan," ucap anggota Pansus RUU BPJS ini.

Politisi PDI-P ini menambahkan, dana jaminan kesehatan milik peserta memang harus dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta. Hal ini sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i UU No 24/2011 tentang BPJS.

"Artinya, dana tersebut haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan negara," ucapnya.

MUI mengeluarkan tinjauan mengenai BPJS Kesehatan dalam keputusan yang dihasilkan forum pertemuan atau ijtima Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015. (Baca: BPJS Kesehatan Dinilai Tak Sesuai Syariah, Ini Dasar Pertimbangan MUI)

Dalam ijtima itu, Komisi Fatwa MUI menyebut bahwa iuran dalam transaksi yang dilakukan BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan syariah. (Baca: MUI: BPJS Kesehatan Tidak Pernah Konsultasi dengan Kami)

Kepala Tim Komunikasi BPJS Kesehatan Ikhsan mengatakan, pihaknya selama ini sudah bekerja sesuai prinsip dan syariat Islam. (Baca: BPJS Kesehatan Merasa Sudah Jalankan Prinsip Syariah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com