Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Calon Tunggal, KPU Diminta Longgarkan Persyaratan

Kompas.com - 30/07/2015, 15:13 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman meminta Komisi Pemilihan Umum melonggarkan persyaratan bagi para calon kepala daerah. Dengan begitu, diharapkan seluruh daerah dapat menggelar pilkada secara serentak.

"Jangan terlalu ketat ini KPU, lebih dinamislah," kata Rambe saat dihubungi, Kamis (28/7/2015).

Rambe menilai, sejauh ini KPU terlalu ketat mengenai masalah administrasi calon. Akibatnya, banyak calon yang gagal mendaftar hanya karena administrasi yang kurang lengkap.

Seharusnya, kata dia, KPU dapat memberi kelonggaran, misalnya dengan memberikan kesempatan bagi calon untuk menyusulkan administrasi yang belum lengkap.

"Jangan sedikit-sedikit ditolak," ucapnya. (Baca: Pemerintah Siapkan Tiga Opsi Atasi Calon Tunggal di Pilkada)

Rambe mencontohkan mengenai masalah ijazah bagi pasangan calon. Syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, kata dia, adalah minimal lulusan SMA. Oleh karena itu, KPU cukup mengecek ijazah SMA setiap calonnya.

"Kalau sudah memenuhi itu, enggak usah lagi dia ditanya sarjana apa tidak. SMP di mana, SD di mana. Cukup itu (ijazah SMA) saja. Asal jangan kita langgar ketentuan, misalnya tanpa ijazah diterima, nah itu yang enggak boleh," ucapnya. (Baca: Jumlah Daerah dengan Pasangan Calon Kepala Daerah Tunggal Bertambah)

Hingga saat ini, ada 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah di pilkada serentak. Ada pula satu daerah yang tidak memiliki calon. KPU di 15 daerah tersebut tengah menyosialisasikan bahwa pendaftaran pilkada di wilayah mereka akan kembali dibuka pada 1-3 Agustus.

Perpanjangan pendaftaran di 15 daerah itu membuat pilkada akan berlangsung di dua jalur berbeda, tetapi tetap bermuara pada waktu pemungutan suara yang sama, yakni 9 Desember 2015.

Daerah yang sudah punya minimal dua pasangan bakal calon akan menjalani tahapan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Lima belas daerah lainnya diatur melalui pembaruan surat keputusan KPU daerah tentang tahapan pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

Nasional
KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

Nasional
Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

Nasional
PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

Nasional
Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com