Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Dahlan Iskan Diramaikan Debat Nama Tersangka dalam Sprindik

Kompas.com - 30/07/2015, 14:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan, diwarnai perdebatan sengit antara tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan Dahlan, Made Darma Weda. Perdebatan itu bermula ketika Made menjelaskan prosedur penetapan seseorang sebagai tersangka.

"Di dalam KUHAP Pasal 1 ayat (2) telah disebutkan definisi mengenai penyidikan itu sendiri," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Ia menjelaskan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UU. Penyidikan itu diawali dengan proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, guna menemukan tersangkanya.

"Jadi sprindik keluar dulu, kemudian dicari alat buktinya. Setelah itu ditemukan baru ditentukan siapa tersangkanya. Secara teoritis, proses hukum acara ini adalah prosedural," ujarnya.

Pernyataan itu kemudian ditimpali oleh pengacara Dahlan, Pieter Talaway. Ia pun mempertanyakan keabsahan penetapan seseorang sebagai tersangka apabila penyidik tidak mengikuti proses acara yang telah ditentukan KUHAP.

"Kalau tidak dilakukan secara proses hukum, maka (penyidikan) dianggap tidak sah," ujar Made menanggapi pertanyaan Talaway.

Namun, anggota tim hukum Kejati DKI, Bonaparte Marbun mendadak membalikkan pernyataan saksi. Ia pun mempertanyakan keabsahan suatu proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan jika di dalam surat perintah penyidikan tidak disebutkan untuk tujuan dan kasus apa hal itu dilakukan.

"Apakah sah, melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan, sementara tidak jelas di dalam sprindik itu siapa tersangkanya?" tanya Bonaparte.

Made pun tak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Lantas, Bonaparte kembali bertanya kepada saksi.

"Jadi diperkenankan penyidik menuliskan nama tersangka di dalam sprindik?" tanya Bonaparte.

"Sprindik harus ada namanya," jawab Made.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com