Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Tiga Opsi Atasi Calon Tunggal di Pilkada

Kompas.com - 30/07/2015, 12:30 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan tiga opsi untuk mengatasi 14 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah di pilkada serentak.

Opsi pertama, kata Tjahjo, yakni tetap mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan menunda pilkada di 14 daerah tersebut hingga 2017 mendatang.

Namun, lanjut dia, muncul juga opsi kedua, yakni penerapan mekanisme lumbung kosong atau penempatan gambar kosong di samping calon tunggal. Menurut dia, opsi ini muncul berdasarkan masukan dari tokoh masyarakat dan pimpinan partai politik. (baca: "Risma Berpotensi Lawan 'Calon Boneka'")

"Pilkades juga banyak yang satu pasang dengan lumbung kosong saja. Kalau lumbung kosong menang itu kan juga demokratis, ini kan pilihan masyarakat," ucapnya.

Opsi ketiga, yakni Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Menurut dia, Presiden bisa saja menerbitkan perppu jika merasa munculnya calon tunggal ini adalah hal yang genting. (baca: Jumlah Daerah dengan Pasangan Calon Kepala Daerah Tunggal Bertambah)

"Kalau satu dua daerah gagal pilkada, apakah itu (perppu) perlu atau tidak akan dipertimbangkan," ucapnya.

Kendati demikian Tjahjo mengaku masih optimistis dalam perpanjangan waktu pendaftaran ini, akan muncul calon lain di 14 daerah tersebut. Dia juga optimistis akan ada calon yang mendaftar di 1 daerah lain yang sama sekali tak memiliki satu pasangan calon.

Tjahjo mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah parpol agar berinisiatif mengusung calon di 15 daerah tersebut.

"Kan parpol juga harus tanggungjawab. Ini tanggung jawab parpol," ucapnya.

KPU di 15 daerah yang pasangan calonnya kurang dari dua tengah menyosialisasikan bahwa pendaftaran pilkada di wilayah mereka akan kembali dibuka 1-3 Agustus.

Perpanjangan pendaftaran di 15 daerah itu membuat pilkada akan berlangsung di dua jalur berbeda, tetapi tetap bermuara pada waktu pemungutan suara yang sama, yakni 9 Desember 2015.

Daerah yang sudah punya minimal dua pasangan bakal calon akan menjalani tahapan pilkada sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Bagi 15 daerah lainnya diatur melalui pembaruan surat keputusan KPU daerah tentang tahapan pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com