Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idrus dan Nurdin Halid ke KPU untuk Minta Kelonggaran Pendaftaran Pilkada

Kompas.com - 28/07/2015, 19:33 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham, menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum pada menit-menit akhir waktu pendaftaran calon kepala daerah, Selasa (28/7/2015). Keduanya meminta agar KPU memberikan kelonggaran bagi partai yang kepengurusannya tengah bersengketa saat melakukan pendaftaran.

"Kita menyadari waktu pendaftaran sudah diatur dalam PKPU dan kalau itu diubah perlu waktu. Hanya kita berpikir secara bersama bagaimana mengatasi masalah teknis," ujar Idrus saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2015).

Idrus meminta agar KPU memahami persoalan teknis yang dihadapi Partai Golkar dalam mempersiapkan calon-calon kepala daerah, misalnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggota Dewan mengundurkan diri saat menjadi calon kepala daerah. Aturan yang ditetapkan MK tersebut menyebabkan beberapa calon mengundurkan diri sehingga perlu ada pergantian. Selain itu, komunikasi yang dilakukan untuk berkoalisi dengan partai lain juga membutuhkan waktu tidak sebentar.

Idrus meminta agar KPU di daerah memberikan pengecualian bagi calon kepala daerah yang mendaftar, tetapi belum melengkapi persyaratan administrasi, misalnya pemenuhan persyaratan, seperti surat keputusan dari dua kepengurusan, syarat koalisi, dan jumlah perolehan kursi di DPRD.

"Kami khawatir memicu terjadi kerusuhan di daerah karena pendukung calon kepala daerah jumlahnya puluhan ribu. Kalau datang, lalu karena masalah teknis, lalu tidak terdaftar, ini akan jadi masalah," kata Idrus.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, baik penyelengara maupun peserta sebaiknya sama-sama mematuhi dan melaksanakan peraturan yang digunakan dalam pemilihan ini, terutama dalam tahapan pencalonan tentu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Batas pendaftaran itu hari ini dan jelas diatur pukul 16.00. Apabila pada jam tersebut pasangan calon beserta pengusungnya tidak hadir, maka tidak dapat diterima," kata Husni.

Ia menyebutkan, KPU masih memberikan toleransi untuk dokumen susulan, tetapi tidak boleh melampaui hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Prabowo Bantah Pemerintahannya Bakal Terapkan Proteksionisme

Nasional
Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Klaim Tak Pernah Rekomendasikan Proyek di Kementan, SYL: Semua Harus Sesuai SOP

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen di 3 Tahun Pemerintahannya

Nasional
Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Jelang Juni, Pemerintah Belum Putuskan Perpanjang Bansos Beras atau Tidak

Nasional
SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

SYL Mengaku Tak Tahu Ada Patungan di Kementan untuk Kepentingannya

Nasional
Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Sebut Gaya Kepemimpinan Militeristik Tak Lagi Relevan, Prabowo: Saya Keluar dari Militer 25 Tahun Lebih

Nasional
Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan

Cucu SYL Ditransfer Duit Rp 20 Juta dari Kementan

Nasional
Paham 'Ngedan' Penghalang Ideologis Prabowo

Paham "Ngedan" Penghalang Ideologis Prabowo

Nasional
Profil 7 Pimpinan LPSK Periode 2024-2029

Profil 7 Pimpinan LPSK Periode 2024-2029

Nasional
Dituding Sewa 'Private Jet', Dugem, dan Main Wanita, Ketua KPU Beri Penjelasan

Dituding Sewa "Private Jet", Dugem, dan Main Wanita, Ketua KPU Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com