Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memotret Menggunakan "Drone" di Indonesia Harus Ada Izin

Kompas.com - 28/07/2015, 17:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengeluarkan aturan penggunaan pesawat udara tanpa awak (drone). Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu.

Baca: Ini Aturan Kemenhub untuk Pengoperasian "Drone"

Dalam lampiran peraturan salah satu butir poin tertulis, drone digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Poin tersebut masuk dalam item yang dicetak tebal dalam lampiran bahwa sistem pesawat udara tanpa awak mempunyai batasan penggunaan berdasarkan peralatan yang dibawanya.

Boby Gunawan, salah seorang praktisi drone untuk media massa, mengatakan bahwa peraturan tersebut seperti muncul tiba-tiba tanpa ada sosialisasi atau diskusi dengan para praktisi.

"Saya dan teman-teman terkejut membaca isi peraturan itu karena ada pasal 'karet', masih meraba-raba apa maksudnya karena kalau peraturannya belum detail akan tergantung nanti penegakannya di lapangan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/7/2015).

Peraturan itu, menurut dia, menjadi kegelisahan tersendiri. Sebab, banyak kepentingan dalam teknologi drone di Indonesia.

Dalam dunia jurnalistik, misalnya, akan butuh waktu jika dalam tiap peristiwa seketika harus mengurus izin memotret menggunakan drone terlebih dahulu. Lampiran peraturan tidak dijelaskan detail tentang izin, apakah cukup unit drone atau operatornya saja yang harus mendapatkan izin, atau setiap ada kegiatan atau peristiwa harus mengurus izin.

Proporsional

Peneliti dari Lembaga Studi Pers dan Pembangunan, Ignatius Haryanto, kepada Kompas.com mengatakan, dia tidak menolak munculnya peraturan tentang drone, tetapi peraturan itu harus proporsional.

"Kalau kegiatan yang sudah direncanakan mungkin izin bisa diusahakan, tetapi kalau peristiwa jatuhnya (pesawat) Hercules, misalnya, tentu akan sulit mendapatkan izin. Aspek itu harus diperhitungkan, di satu sisi memberi manfaat," katanya.

Penggunaan drone di Indonesia, menurut dia, tetap harus memiliki regulasi karena drone terkait pada masalah ruang privasi dan frekuensi. "Dengan drone kita tidak pernah tahu apakah orang di bawahnya sadar ada kamera yang melayang," ujarnya.

"Undang-Undang tentang Pers satu hal, memang tidak boleh melarang (kegiatan jurnalistik), tetapi ini (drone) teknologi yang peraturannya harus proporsional disesuaikan kebutuhan," ujarnya.

Baca juga: Pengguna "Drone" Rapatkan Barisan Bahas Peraturan Menteri Perhubungan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com