"Kami dari komunitas, klub atau asosiasi, penghobi, shop, akan berkumpul untuk mempelajari peraturan menteri tersebut agar satu suara," kata Boby Gunawan, salah seorang pegiat drone, kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2015).
Para pengguna yang terhubung dengannya belum bisa memutuskan akan menolak atau menerima peraturan menteri tersebut. Mereka terlebih dahulu mempelajari berbagai aspek tentang penggunaan drone di Indonesia.
Menurut Boby, para pengguna drone berharap ada komunikasi atau sosialisasi dari pemerintah sebelum peraturan dikeluarkan karena banyak kepentingan dalam penggunaan drone yang bermanfaat.
"Tanpa ada sosialisasi, tiba-tiba saja keluar peraturan itu. Kami ingin mempelajari lebih dalam lagi isi peraturan menteri itu karena banyak yang belum dimengerti," katanya.
Menurut dia, ada banyak kepentingan dalam penggunaan drone. Tidak hanya dalam bidang jurnalistik, drone dibutuhkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, seperti pemetaan, pemantauan kerusakan alam, dibutuhkan untuk bidang usaha, dan sebagainya.
Baca juga: Memotret Menggunakan Drone di Indonesia Harus Ada Izin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.