JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki membantah anggapan dirinya menghina dan mencemarkan nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Pernyataannya tentang Sarpin disampaikannya dalam kapasitas pimpinan KY, bukan personal.
"Pernyataan itu dalam konteks membangun independensi dan integritas penegakan hukum di Indonesia," ujar Marzuki melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, di depan kantor Bareskrim Polri, Senin (27/7/2015).
Dengan kata lain, kata Todung, pernyataan kliennya soal Sarpin tidak dapat dilepaskan dari tugas pokok dan fungsinya sebagai Ketua KY. Atas dasar itu, seharusnya perkara itu tak masuk ke ranah pidana.
"Harusnya tidak sampai penyidikan atau nanti ke pengadilan. Harusnya berhenti di tengah jalan saja karena masing-masing menjalankan fungsinya," ujar dia.
Todung mengatakan, hingga kini belum ada hasil dari kelanjutan mediasi antara kliennya dan Sarpin. Ia berharap Sarpin sebagai pelapor mau mencabut laporannya agar Polri menghentikan kasus itu.
"Yang jelas kita sangat membuka pintu soal itu (pencabutan laporan)," kata Todung.
Suparman merupakan salah satu tersangka dugaan pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan Sarpin. Selain Suparman, penyidik Bareskrim juga menetapkan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Sarpin merasa namanya dicemarkan oleh pernyataan kedua tersangka di media massa soal putusan Sarpin dalam sidang praperadilan antara Komisi Pemberantasan dan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan bahwa status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.