JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pencabutan hak politik Sutan Bhatoegana. Jaksa juga meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberi hukuman 11 tahun penjara kepada mantan anggota DPR RI tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang didasarkan pada aturan umum," ujar jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dody menyatakan, tuntutan pencabutan hak politik tersebut akan berlaku selama tiga tahun. Jaksa menganggap, perbuatan Sutan sebagai anggota DPR telah membuat citra buruk DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat. (Baca: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Penjara)
"Perbuatan terdakwa mencederai kedudukan anggota DPR RI sebagai pejabat negara yang mulia dan terhormat. Perbuatan terdakwa tidak menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR RI," kata Dody.
Dalam berkas dakwaan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memberikan uang sebesar 140.000 dollar AS untuk Sutan. Uang yang diletakkan di dalam kantong kertas berwarna perak tersebut diberikan Waryono melalui Iryanto.
Sutan juga didakwa terbukti menerima uang sebesar Rp 50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Berdasarkan surat dakwaan, Jero menyerahkan uang tersebut melalui Waryono.
Jaksa mendakwa Sutan menerima satu mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G berwarna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep. Perusahaan tersebut bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas produksi atau pengeboran minyak dan gas bumi.
Ada juga pemberian uang dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS. Uang tersebut untuk tunjangan hari raya untuk Komisi VII DPR RI.
Selain itu, Sutan juga didakwa menerima satu lahan tanah dan bangunan di Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Bangunan tersebut diberikan Saleh sebagai posko pencalonan Sutan sebagai kandidat dalam Pilkada Gubernur Sumatera Utara tahun 2012.
Sutan dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam dakwaan kedua, Sutan dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.