Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Yusril, Kejati Nyatakan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Tiba-tiba

Kompas.com - 27/07/2015, 12:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membantah Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan ketidakabsahan penetapan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gardu induk PLN. Menurut kejaksaan, penetapan Dahlan sebagai tersangka telah melalui proses seperti yang diatur dalam KUHAP.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Dahlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa pejabat pembuat komitmen telah melakukan pembayaran untuk tiga lokasi meski pengadaan gardu induk PLN tersebut tidak terlaksana pada 2011. Menurut kejaksaan, pembayaran dilakukan dengan maksud menunjukkan pembangunan gardu tersebut telah terlaksana.

"Bukti lain adalah kontrak dan dokumen pembayaran uang muka dan pembayaran termin satu," kata Mohammad Sunarto selaku juru bicara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7/2015).

Sunarto menuturkan, ada juga keterangan dari 11 saksi terkait kasus yang dituduhkan pada Dahlan. Selain itu, ada juga sejumlah dokumen yang dapat dijadikan bukti dan alasan kuat menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

"Dari penyidikan ditemukan bukti dan ditetapkan 15 pelaku tersangka. Bukti-bukti mengarah pada pertanggungjawaban Dahlan Iskan. Penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara tiba-tiba karena telah ada proses sebelumnya," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, Yusril selaku kuasa hukum Dahlan menyatakan bahwa kejaksaan tidak memiliki alasan dan bukti hukum yang kuat serta menetapkan Dahlan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu tidak sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP.

Gugatan praperadilan didaftarkan Dahlan ke PN Jaksel pada Jumat (3/7/2015). Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun. Penganggaran proyek 21 gardu induk itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Pasal 5 dalam peraturan itu, konsorsium pembaharuan agraria (KPA) wajib mengeluarkan surat tanggung jawab dan pernyataan bahwa pengadaan/pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur sudah dituntaskan. Setelah ada surat itu, Menteri Keuangan menyetujui sistem penganggaran proyek.

"Ini pembebasan lahannya banyak yang belum tuntas. Namun, ada surat dari KPA, yang menyatakan bahwa lahan sudah siap, sehingga Kementerian Keuangan setuju," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman seperti dikutip harian Kompas.

Terkait sistem pembayaran, menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pembayaran dilakukan sesuai dengan perkembangan proyek. "Di proyek ini, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan, tetapi sudah dibayar dengan alasan untuk membeli material. Ini tak bisa dilakukan karena uang negara keluar dan tak ada hasilnya," kata Adi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Airlangga Tegaskan Ridwan Kamil Bakal Lebih Dengarkan Golkar ketimbang Pihak Lain soal Pilkada

Nasional
DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

DPP Pemuda Batak Bersatu Dukung Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut

Nasional
Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Khotbah di Depan Jokowi, Ketua KPU Bawakan Tema Kurban sebagai Ujian Keimanan

Nasional
Korban Judi 'Online' Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Korban Judi "Online" Diusulkan Dapat Bansos, Begini Respons Menaker

Nasional
Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Anies Sudah Mulai Bekerja untuk Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil OTW

Nasional
Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Tak Pakai Sistem Antrean, Masjid Istiqlal Langsung Salurkan Daging Kurban ke Warga yang Membutuhkan

Nasional
Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Parpol KIM Disebut Setuju Ridwan Kamil Maju Pilkada Jakarta, Airlangga: Dia Waketum Golkar

Nasional
Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Masjid Istiqlal Terima 50 Sapi Kurban, Ada dari Jokowi, Prabowo, dan Megawati

Nasional
Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Menag: Ibadah Kurban Momentum Sembelih Sifat Egois, Rakus, dan Mementingkan Diri Sendiri

Nasional
Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Golkar Tak Khawatir Ridwan Kamil Kalah Start dari Anies pada Pilkada Jakarta

Nasional
Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Hari Raya Idul Adha, Jokowi: Berkurban Ekspresi Rasa Syukur dan Ikhlas

Nasional
Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Serahkan Sapi Kurban Jokowi 1,3 Ton ke Masjid Istiqlal

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Wapres Ma'ruf Amin Shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, JK, Sandiaga, Zulhas, dan AHY Hadir

Nasional
Momen Jokowi 'Ngevlog' Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Momen Jokowi "Ngevlog" Sambil Cicipi Mi Pedas di Semarang

Nasional
Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Prabowo Subianto Akan Shalat Idul Adha di Hambalang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com