Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Gerry: OC Kaligis Dua Kali Beri Uang ke Hakim PTUN Sebelum Sidang

Kompas.com - 24/07/2015, 23:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum M Yagari Bhastara, Haeruddin Masarro mengatakan, pengacara Otto Cornelis Kaligis sempat dua kali memberikan uang kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Menurut pernyatan dari Gerry, kata Haeruddin, pemberian tersebut dilakukan saat pendaftaran perkara di PTUN dan sebelum sidang.

"Ada dua kali pemberian duit ke ketua pengadilan itu langsung dari OCK. Tanpa ada Gerry," ujar Haeruddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Haeruddin mengatakan, dua pemberian tersebut termasuk dari uang yang disita KPK dari ruang kerja Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sejumlah 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Dalam pemberian selanjutnya. KPK menangkap tangan Gerry beserta para hakim dan panitera PTUN Medan.

"Itu lah yang jadi 20 ribu (dollar). OTT itu yang 5 ribu dollar dia bawa," kata Haeruddin.

Haeruddin menegaskan bahwa pemberian uang kepada hakim itu tanpa sepengetahuan Gerry. Bahkan, ia menuding Kaligis berperan besar dalam penyerahan uang tersebut.

"Tidak mungkin duitnya Gerry. Itu semua pemberiannya dari dia (Kaligis)," kata dia.

Haeruddin mengatakan, keterangan yang dibeberkan Gerry akan terungkap setelah dibandingkan dengan alat bukti yang dimiliki KPK. Terlebih lagi, kata dia, KPK memiliki rekaman penyadapan percakapan Kaligis mengenai pemberian uang.

"Jadi suara OCK, dialog OCK dengan Gerry, OCK dengan Inda (sekretaris Kaligis), ini sudah ada di KPK. Sudah kesadap," kata Haerudin.

Namun, Haeruddin mengaku tidak tahu maksud Kaligis memberi uang kepada hakim. Begitu pula sumber uang tersebut, apakah dari kocek pribadi Kaligis atau pihak lainnya.

"Itu yang Gerry tidak cerita. Yang pasti duit untuk lawyer fee apa semua kan dari sana, dari pihak Pemprov ke OCK. Dia (Gerry) tidak tahu," ucap dia.

Sebelumnya, OC Kaligis mengatakan, Gerry terus didesak panitera PTUN Medan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Kaligis mengatakan, Gerry terus-menerus dibujuk untuk berangkat ke Medan. Bahkan, Kaligis mengaku sudah mencegahnya, tetapi Gerry ternyata tetap berangkat. (Baca: OC Kaligis: Gerry Didesak Panitera PTUN Medan Beri THR)

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com