JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Partai Golkar Aburizal Bakrie belum merupakan putusan akhir. Masih ada upaya banding yang bisa dilakukan kubu Agung Laksono dalam menanggapi putusan ini.
"Kan salah satunya biasanya banding lagi, jadi belum inkracht (berkekuatan hukum tetap). Nah, sekarang baru diberlakukan kalau inkracht, jadi kita lihat lagi perkembangannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (24/7/2015).
Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan islah terbatas antara kubu Agung Laksono dan Aburizal tetap berjalan meskipun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ini telah diterbitkan. Apa pun putusan pengadilan yang ditetapkan, dua kubu Golkar tersebut tetap sepakat mengajukan calon kepala daerah bersama-sama dalam pemilihan kepala daerah serentak pada Desember mendatang.
"Kami sudah sepakat, apa pun keputusan hukum yang berjalan, tetap dalam kesepakatan ini sampai dengan ada inkracht," ujar Kalla.
Majelis hakim PN Jakut berpendapat bahwa Munas Golkar di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, antara lain sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.
Sementara itu, pelaksanaan Munas Golkar di Ancol menurut hakim merupakan perbuatan melawan hukum. Munas Ancol digelar tanpa prosedur administrasi sesuai dengan aturan partai. (Baca: PN Jakut Menangkan Kubu Aburizal Bakrie)
Gugatan ini dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelumnya mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Putusan ini menganulir vonis tingkat pertama pada kasus sengketa kepengurusan Partai Golkar yang sebelumnya mengesahkan kubu Aburizal. (Baca: Banding Dikabulkan PTTUN, Kepengurusan Agung Laksono Sah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.