JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Umat untuk Tolikara (Komat) menyesalkan adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan ibadah di Tolikara, Papua. Komat meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mencabut perda tersebut.
"Kami mendukung Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda yang telah diakui oleh Bupati Tolikara tentang aturan pembatasan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Tolikara, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak kondusif untuk toleransi dan kerukunan antar-umat beragama, khususnya di Tolikara," kata Ketua Komat Bachtiar Nashir membacakan pernyataan sikap Komat dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Bachtiar menegaskan, setiap warga negara Indonesia berhak menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing, seperti yang sudah diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, tidak perlu ada perda yang membatasi ibadah umat beragama.
Komat mendorong pihak keamanan dapat memberikan jaminan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat muslim di Tolikara dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari.
"Langkah hukum yang tegas adil dan transparan terhadap aktor intelektual atau oknum-oknum yang terindikasikan melakukan gerakan radikalisme, separatisme, dan terorisme harus tetap dilakukan untuk mewujudkan keadilan," ucapnya.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo membenarkan adanya peraturan daerah mengenai ketentuan dalam beribadah di Tolikara, Papua. Menurut dia, aturan tersebut belum diajukan kepada pemerintahan provinsi hingga Kemendagri. Perda itu baru disetujui Bupati dan DPRD setempat. (Baca: Kemendagri: Perda Aturan Ibadah di Tolikara Disetujui Bupati dan DPRD)
"Sudah disetujui Bupati, DPRD, tetapi belum ke gubernur. Ketua DPRD lama yang menyetujuinya, tetapi belum diajukan ke provinsi," kata Soedarmo di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Langkah Mendagri
Hingga saat ini Kemendagri belum memperoleh dokumen berisi peraturan bupati soal ibadah di Tolikara tersebut. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menginstruksikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara segera membentuk tim kecil untuk mencari dokumen fisik dari peraturan daerah terkait aturan ibadah di wilayah tersebut.
Keberadaan fisik dokumen tersebut dianggap penting untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi soal aturan yang ada dalam perda tersebut. (Baca: Mendagri Instruksikan Cari Dokumen Fisik Perda Aturan Ibadah di Tolikara)
Tjahjo juga mengatakan, Kemendagri telah membatalkan 139 peraturan daerah terhitung sejak November 2014 hingga Mei 2015. Perda-perda yang dibatalkan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang atau prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu perda yang dibatalkan berkaitan dengan larangan ke luar rumah pada malam hari bagi wanita Aceh. (Baca: Sejak November 2014 hingga Mei 2015, Mendagri Batalkan 139 Perda)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.