JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan 139 peraturan daerah terhitung sejak November 2014 hingga Mei 2015. Perda-perda yang dibatalkan tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang atau prinsip negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Salah satu perda yang dibatalkan berkaitan dengan larangan ke luar rumah pada malam hari bagi wanita Aceh.
"Itu yang kami batalkan 139 itu tadi, termasuk di Aceh, mengeluarkan aturan wanita tidak boleh keluar rumah setelah jam 23.00. Itu apa alasannya, pertimbangannya, itu yang ingin kiita pertegas bahwa Indonesia bukan negara agama, negara pancasila," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Semua perda yang disepakati pemerintah daerah bersama dengan DPRD sedianya merujuk undang-undang. Dalam membahas perda, daerah sedianya berkonsultasi dengan Kemendagri. Tjahjo juga menyampaikan bahwa setiap perda yang disepakati pemda bersama DPRD harus dilaporkan kepada Kemendagri. Nantinya, Kemendagri akan memeriksa isi perda tersebut untuk kemudian direvisi jika dianggap ada bagian yang tidak sesuai.
"Kalau belum lapor ke Kemendagri ya belum berlaku (perdanya). Kecuali itu sifatnya hanya imbauan gubernur, bupati-wali kota, atau edaran yang sifatnya sementara, itu boleh," ujar Tjahjo.
Politikus PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa dari 139 perda yang dibatalkan tersebut, belum ada yang berkaitan dengan Tolikara. Kemendagri masih memastikan mengenai keberadaan perda terkait aturan beribadah di Tolikara.
Sebelumnya Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo membenarkan adanya peraturan daerah mengenai ketentuan dalam beribadah di Tolikara, Papua. Aturan tersebut belum diajukan kepada pemerintahan provinsi hingga Kemendagri. Perda itu baru disetujui Bupati dan DPRD setempat. (Baca: Kemendagri: Perda Aturan Ibadah di Tolikara Disetujui Bupati dan DPRD)
Hingga saat ini Kemendagri belum memperoleh dokumen berisi peraturan bupati soal ibadah di Tolikara tersebut. Tjahjo pun menginstruksikan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara segera membentuk tim kecil untuk mencari dokumen fisik dari peraturan daerah terkait aturan ibadah di wilayah tersebut.
Keberadaan fisik dokumen tersebut dianggap penting untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi soal aturan yang ada dalam perda tersebut. (Baca: Mendagri Instruksikan Cari Dokumen Fisik Perda Aturan Ibadah di Tolikara)
Kemendagri telah memerintahkan agar peraturan tersebut dicabut atau setidaknya direvisi. Jangan sampai isi perda ini mendeskriditkan umat agama lain atau melanggar hak asasi manusia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.