JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi yang dituduhkan kepada Komisioner Komisi Yudisial.
Setelah bertemu dengan Sarpin, Tedjo akan menemui dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syauhari, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Saya sudah hubungi Suparman dan Taufiq, mereka masih di Jogja dan Brebes. Jadi baru ketemu habis Lebaran," ungkap Tedjo saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (20/7/2015).
Tedjo mengatakan, pemerintah memutuskan menjembatani kedua belah pihak agar tidak menimbulkan kegaduhan. Dia sudah bertemu Sarpin pada 15 Juli lalu. Dari pertemuan itu, Sarpin masih belum memutuskan sikap apakah akan mencabut laporannya ke polisi atau tidak.
"Polri bilang, kasus akan dihentikan kalau laporannya dicabut. Saya hanya menjembatani, nanti saya tanya (ke komisioner KY) apa benar mereka mengatakan itu," ujar Tedjo.
Tedjo pun berharap agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan. "Sebaiknya saling memaafkan karena Sarpin bilang dirugikan banyak sekali," katanya. (baca: Kata Tedjo, Hakim Sarpin Telanjur Sakit Hati ke Komisioner KY)
Dion Pongkor, kuasa hukum Sarpin, sebelumnya mengatakan, kliennya tidak akan berdamai karena menganggap kedua pimpinan KY tersebut tidak menanggapi somasi yang pernah ia ajukan.
"Pak sarpin sudah putuskan tidak mau berdamai," ujar Dion. (baca: Sarpin Tidak Akan Berdamai dengan Pimpinan KY)
Bareskrim Polri menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Berbagai pihak mengkritik langkah Bareskrim menjerat dua komisioner KY itu. Bahkan, banyak pihak mendesak agar Budi Waseso dicopot sebagai Kabareskrim. (Baca: Muncul, Petisi "Copot Kabareskrim Budi Waseso")
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama enam bulan terhadap hakim Sarpin. Rekomendasi itu terkait putusan Sarpin terhadap gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri. (Baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.