Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Perwira Tinggi Polri, Politisi, hingga Komisioner KY Tak Lolos Seleksi Capim KPK

Kompas.com - 14/07/2015, 17:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sejumlah nama terkenal terpental dari daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) setelah gagal lolos seleksi tahap kedua. Mereka yang gagal berasal dari perwira tinggi polri, komisioner Komisi Yudisial, politisi, hingga para jaksa.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, ada 48 orang peserta yang lolos untuk mengikuti seleksi tahap ketiga, yakni profile assesment. Jumlah itu berkurang banyak dari 194 orang yang mengikuti seleksi tahap kedua.

Panitia seleksi capim KPK memilih berdasarkan kuantitas bobot dari uji obyektif berupa soal pilihan ganda hingga penilaian dua buah makalah yang dibuat oleh masing-masing peserta. Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan, pansel juga sangat mempertimbangkan masukan-masukan soal latar belakang peserta dari masyarakat. Pansel melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diterima.

"Buat kami, itu menjadi hal penting karena, sekali lagi, kepandaian itu memang jadi perhatian kami. Tapi, hal di luar itu, integritas itu penting. Kami nggak mau sudah jauh tapi ada hal kecil yang mengganggu," ucap Destry dalam jumpa pers di Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (14/7/2015).

Hasilnya, sejumlah nama yang selama ini dikenal di publik tidak lolos seleksi tahap selanjutnya. Salah satu di antaranya komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Imam pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada 2004-2009. Setahun kemudian, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua KY hingga periode 2015 ini. Nama Imam pernah mencuat saat mengungkap adanya upaya praktik suap dalam seleksi calon hakim agung.

Nama lain yang tidak lolos adalah politisi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. Ia pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Yani dikenal cukup lantang mengkritik kewenangan KPK yang sangat luas. Yani kini menjadi anggota Lembaga Kajian Pengkajian MPR.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lili Pintauli Siregar juga tak lolos seleksi kedua. Meski memiliki pengalaman cukup lama dalam bidang advokasi dan penegakan HAM, nama Lili tidak berhasil masuk 48 besar.

Selain itu, ada pula sejumlah perwira tinggi Polri, yang mendapat rekomendasi dari Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti dan Wakil Kepala Polri Komjen Budi Gunawan, yang tak lolos uji kedua. Dari lima nama perwira tinggi Polri yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos, yakni Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Samuel Budiono dan Asisten Sarana dan Prasarana Kepala Polri Brigjen Tubagus Anis Angkawijaya.

Dari lima orang dan mantan jaksa yang direkomendasikan Jaksa Agung, tiga orang di antaranya gagal lolos. Mereka adalah Wakil Kepala Kejaksaan tinggi Papua M Rum, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Paulus Joko Subagyo, dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Jasman Panjaitan. (Baca: Ini 48 Nama Capim KPK yang Lolos Seleksi Tahap Kedua)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com