Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabareskrim Nyatakan Kasus Komisioner KY Tak Terkait Sanksi untuk Sarpin

Kompas.com - 13/07/2015, 20:48 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah adanya balas dendam dalam penetapan dua komisioner Komisi Yudisial sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan sanksi yang direkomendasikan KY terhadap Sarpin karena membebaskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu dari siapa? Kan enggak ada balas dendam," kata Budi di acara buka puasa bersama istana kepresidenan, Senin (13/7/2015).

Budi juga menampik anggapan bahwa penetapan status tersangka itu berkaitan dengan rekomendasi sanksi oleh KY kepada Sarpin. Menurut dia, polisi menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Setelah itu, penyidik akan mengumpulkan barang bukti hingga keterangan sanksi sebelum tersangka ditetapkan. Untuk kasus pencemaran nama baik Sarpin, Budi mengaku sudah memanggil saksi ahli bahasa dan saksi hukum pidana.

"Itu tidak boleh dikait-kaitkan dengan itu, tidak boleh, tidak fair. Penegakan hukum harus fair. Jangan merembet ke mana-mana, nanti akan blunder, enggak karu-karuan," ucap Budi.

Menurut Budi, apabila Sarin mencabut aduannya, maka polisi tidak akan lagi mengusut kasus ini. "Kalau dari pihak terlapor mencabut, selesai," katanya.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan oleh Sarpin. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin menyatakan tidak sah penetapan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. (Baca: Penetapan Tersangka Pimpinan KY Dianggap Rangkaian Kriminalisasi Sistematis)

Dalam laporannya ke Bareskrim, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik. Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baiknya.

Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi. (Baca Layangkan Somasi, Hakim Sarpin Tuntut Para Pengkritiknya Minta Maaf)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com