JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yakni Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisionernya, Taufiqurahman Sauri, tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/7/2015). Mereka meminta Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Karena KY ada acara, makanya kami minta ditunda," ujar Taufiqurahman saat dihubungi wartawan, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan pada Jumat 10 juli 2015. Dalam surat itu, Suparman dan Taufiqurahman meminta untuk diperiksa usai Hari Raya Idul Fitri 1436 H.
"Antara tangggal 27, 28 atau 29 Juli kami minta diperiksanya," lanjut dia. (baca: Langkah Bareskrim Jerat Dua Komisioner KY Dinilai Ancaman Demokrasi)
Dua pimpinan KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman dijerat oleh Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Setelah bebas dari status tersangka, Budi Gunawan ditunjuk menjadi Wakil Kepala Polri.
Dalam pengaduannya, Sarpin keberatan dengan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Taufiqurahman dan Suparman di media massa, baik cetak maupun elektronik. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah KY memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin. (baca: Ketua MA: Diam-diam, Kami Sudah Panggil Sarpin)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah kasus ini dihubung-hubungkan dengan putusan KY terhadap Sarpin beberapa waktu lalu. Menurut dia, unsur pidananya telah terpenuhi. Polisi telah mengantongi alat bukti yang dikumpulkan dari beberapa tulisan dari tiga media, serta keterangan saksi ahli bahasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.