Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Pilkada Dianggap Adil

Kompas.com - 11/07/2015, 16:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, mengatakan bahwa pengabulan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang mengejutkan. Namun, ia menganggap putusan itu adil karena memberikan perlakuan yang sama bagi calon kepala daerah.

"Karena ini diputuskan menjelang tenggat waktu partai-partai mendaftarkan diri bakal calon kepala daerahnya ke KPU. Tentunya, ini sangat mengejutkan," ujar Bivitri dalam acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (11/7/2015).

Bivitri mengapresiasi positif putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan tersebut merupakan pelurusan atas produk hukum yang dibuat oleh legislatif dan eksekutif. Undang-undang itu, sebut dia, memang didasarkan legislatif dan eksekutif oleh kepentingan politik semata.

Bivitri mencontohkan poin yang direvisi, yakni terkait diperbolehkannya kerabat pejabat petahana (incumbent) untuk maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, putusan itu bukan berarti MK melegalkan politik dinasti di Indonesia.

"MK sebenarnya bilang, pada dasarnya politik dinasti itu buruk bagi rakyat. Tapi, caranya itu bukannya menutup jalan seseorang untuk ikut pilkada karena itu kan hak konstitusional seorang warga negara," ujar Bivitri.

Demikian pula soal putusan bahwa anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai wakil rakyat di parlemen. "Saya kira ini fair," tambah Bivitri.

"Saya berani bilang saya obyektif karena saya baca alasan-alasan putusan itu. Argumentasi MK cukup masuk akal dan jelas," kata dia.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, keluarga dari kepala daerah incumbent dibolehkan maju sebagai calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga mengubah ketentuan Pasal 7 huruf s UU Pilkada. Pasal tersebut dianggap telah diskriminatif karena tak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah berhenti dari jabatannya, tetapi cukup memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Padahal, penyelenggara negara lain, yakni pegawai negeri sipil, harus mundur dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com