JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara OC Kaligis mengaku tidak menyangka anak buahnya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, kesan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry sebagai pengacara cukup baik.
"Dia pengacara yang cukup bagus. Makanya saya heran, kok dia begini? Ke Medan," ujar Kaligis saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).
Menurut dia, perkara di PTUN Medan yang ditangani anak buahnya tersebut sudah diputuskan. Kaligis mengaku heran saat mengetahui keberangkatan Gerry ke Medan.
"Tiba-tiba, Kamis dia ke Medan. Terus saya tanya sekretaris saya, apa urusannya ke Medan? Kan penanganan perkara kita udah selesai," kata Kaligis.
Kaligis pun mengaku tidak tahu menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Permasalahannya kenapa dia sampai tergerak ke Medan. Pengadilan perkara kan sudah selesai," kata Kaligis.
Kaligis enggan menduga apakah tindak pidana tersebut benar dilakukan anak buahnya. Ia akan menanyakan alasan terkait kasus tersebut langsung ke Gerry begitu bertemu dengannya.
"Kalau seandainya ketemu akan saya tanya 'ngapain kau ke Medan? Kan perkaranya sudah selesai, kan'," kata Kaligis.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting dan panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Dalam kasus ini, KPK menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni. Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.
Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.
Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.