Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pola Rekrutmen Politik Harus Diperketat

Kompas.com - 10/07/2015, 14:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar partai politik memperketat proses rekrutmen para calon kepala daerah. Hal itu dikatakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi membatasi keluarga petahana dan mantan narapidana untuk menjadi calon kepala daerah.

"Ini berarti pola rekrutmen politik di parpol harus diperkuat. Jadi tidak sembarangan. Ini kan berujung pada pola rekrutmen di partai politik terhadap mereka yang akan diusung sebagai pemimipin atau pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Selain itu, Ferry juga mengingatkan agar proses penegakan hukum lebih diperkuat. Misalnya, selain partai politik, pihak-pihak yang terkait lainnya dapat memastikan tidak ada indikasi calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak kasus korupsi.

Calon kepala daerah harus dipastikan bersih sehingga tidak menciderai para pemilih. Meski demikian, KPU akan tetap menghormati putusan MK. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka KPU juga akan membuat penyesuaian dengan melakukan revisi terhadap beberapa poin dalam Peraturan KPU.

"Jadi kita akan menyesuaikan putusan MK.  Kita tidak dalam posisi untuk mensiasati atau merekayasa PKPU," kata Ferry.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana itu, telah melanggar konstitusi dan mengandung muatan diskriminasi.

Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g UU Pilkada. MK berpendapat bahwa apabila undang-undang membatasi hak mantan narapidana dengan tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sama saja undang-undang telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan, UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com