JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar partai politik memperketat proses rekrutmen para calon kepala daerah. Hal itu dikatakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak lagi membatasi keluarga petahana dan mantan narapidana untuk menjadi calon kepala daerah.
"Ini berarti pola rekrutmen politik di parpol harus diperkuat. Jadi tidak sembarangan. Ini kan berujung pada pola rekrutmen di partai politik terhadap mereka yang akan diusung sebagai pemimipin atau pasangan calon," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Selain itu, Ferry juga mengingatkan agar proses penegakan hukum lebih diperkuat. Misalnya, selain partai politik, pihak-pihak yang terkait lainnya dapat memastikan tidak ada indikasi calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak kasus korupsi.
Calon kepala daerah harus dipastikan bersih sehingga tidak menciderai para pemilih. Meski demikian, KPU akan tetap menghormati putusan MK. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka KPU juga akan membuat penyesuaian dengan melakukan revisi terhadap beberapa poin dalam Peraturan KPU.
"Jadi kita akan menyesuaikan putusan MK. Kita tidak dalam posisi untuk mensiasati atau merekayasa PKPU," kata Ferry.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana itu, telah melanggar konstitusi dan mengandung muatan diskriminasi.
Selain itu, MK juga mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g UU Pilkada. MK berpendapat bahwa apabila undang-undang membatasi hak mantan narapidana dengan tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah, sama saja undang-undang telah memberikan hukuman tambahan. Sedangkan, UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.