JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengusulkan, perlu dibuat peraturan baru untuk mengantisipasi terjadinya praktik politik dinasti atau nepotisme saat pemilihan kepala daerah berlangsung. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal terkait pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana.
"Putusan MK sudah tidak bisa diperbarui. Hanya kita mengantisipasi agar politik nepotisme tidak berkembang dengan membuat peraturan yang tidak bertentangan dengan UU yang diputuskan MK," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jumat (10/7/2015).
Agus mengaku, tidak sedikit masyarakat maupun pembuat UU yang menyayangkan lahirnya putusan MK tersebut. Pasalnya, melalui aturan itu, baik pemerintah maupun DPR telah berupaya meminimalisir praktik politik dinasti yang berkembang di daerah.
"Tapi apa mau dikata, bahwa putusan MK begitu adanya. Kita harus menghormati putusan MK," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang. Pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.