"Kalau memang dirasa perlu memegang senjata, enggak ada masalah," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Wacana penyidik KPK dipersenjatai muncul setelah penyidik Afief Yulian Miftach mendapatkan teror.
Meski demikian, Aziz tetap mendorong setiap penyidik KPK yang mendapatkan ancaman teror untuk melaporkannya ke kepolisian.
"Sebenarnya senjata secara legal boleh saja, namun yang menjaga keamanan masyarakat ada polisi, biarkan saja polisi," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, juga menyatakan sepakat jika penyidik KPK dipersenjatai. Hal itu diyakini dapat menangkal segala bentuk teror ketika mengusut kasus korupsi.
"Ada juga memang penyidik PNS yang dipersenjatai senjata api. Kalau itu memang dirasa kebutuhan para personel KPK, enggak masalah. DPR mendukung, tetapi Polri harus jadi pendukung utama," kata Arsul.
Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, gagasan mempersenjatai penyidik KPK tidak akan membuat masalah baru. Sebab, sudah ada aturan yang menjadi payung hukumnya.
"Kita jangan berpikir negatif. Satpol PP saja sudah enggak ada penyalahgunaan lagi," ujar Arsul.
Senjata api untuk penyidik
Menyusul teror yang dialami salah seorang penyidiknya, Afief Yulian Miftach, Komisi Pemberantasan Korupsi akan membekali penyidiknya dengan senjata api lagi. Selama ini, meski melekat sebagai salah satu perlengkapan penyidik KPK, senjata api relatif tak pernah digunakan. Bahkan, senjata api yang dimiliki penyidik ataupun pegawai KPK sempat digudangkan dan izinnya kedaluwarsa.
"KPK punya senjata api. Waktu itu ada izin pemakaiannya yang kedaluwarsa dan sekarang sudah diurus kembali izinnya. Sebenarnya pada penyidik itu melekat senjata api. Namun, tetap ini harus ada izin," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Jakarta, seperti dikutip harian Kompas, Senin (6/7/2015).
Pada Minggu malam, ditemukan benda mirip bom di rumah Afief di Bekasi, Jawa Barat. Seminggu sebelumnya, ban mobil Afief ditusuk paku dan mobilnya disiram air keras di bagian depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.